TEMPO.CO, Serang - Sidang perdana gugatan warga Perumahan Villa Melati Mas RT46/08, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digelar secara terbuka di Kantor Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa, 8 Desember 2015. Dalam gugatanya, warga menilai, dikeluarkanya IMB tanpa melibatkan warga dan merugikan masyarakat.
Sidang gugatan menuntut pencabutan IMB yang dikeluarkan Pemkot Tangsel di PTUN Serang ini dilakukan dua kali sidang dari empat IMB yang digugat warga yaitu terhadap IMB Rumah No.648/2756-BP2T/2015 dan IMB Rumah No.648/2754-BP2T/2015. Sedangkan untuk dua IMB Rumah No.648/2755-BP2T/2015, tertanggal 16 Oktober 2015. Sedangkan satu gugatan IMB Rumah No.648/2318-BP2T/2015 masih dalam pemeriksaan persiapan sidang.
Sidang yang dipimpin, Ketua majelis Hakim PTUN Serang Yusri Abri bersama dua hakim anggota yaitu Bagus Dermawan dan Gerhat Sudiono ini mengagendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat The Djurianto Irawan yang diwakili Kuasa hukumnya Pitriadin. Namun dalam sidang tersebut, pihak dari BP2T Tangerang Selatan tidak menghadiri sidang.
Sidang juga dihadiri puluhan warga Perumahan Villa Melati Mas RT46/08, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, yang ikut mendukung Ketua RT46/08 Perumahan Villa Melati Mas yang melakukan gugatan The Djurianto Irawan.
Dalam gugatanya, Kuasa hukum The Djurianto Irawan, Pitriadin meminta agar majelis hakim menunda pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan, dan membatalkan IMB rumah atas nama Fani. "Kami meminta majelis hakim membatalkan IMB, karena pembuatanya tidak memenuhi Prosedur yaitu, tidak melibatkan RT dan warga," kata Pitriadin dalam persidangan.
Menurut dia, adanya 4 IMB rumah di Kawasan Klaster Blok P di perumahan tersebut dan disusul dengan pembangunan rumah sudah mengganggu jalan warga.
Menurut Pitriadin, pendirian bangunan tersebut akan menimbulkan kemacetan lalulintas bagi kendaraan warga Perumahan Villa Melati Mas, melanggar ketertiban umum dan tak sesuai dengan site plan, yaitu seharusnya satu kavling satu rumah tapi ini dibangun 3 – 4 rumah. Selain itu warga tidak diajak musyawarah dan merusak fasilitas umum (fasum) warga. “Bangunan itu akan melanggar sepadan yang tidak boleh dibangun , harga jual rumah juga bisa saja menjadi turun, karena akses lalu lintas menjadi terhambat,” katanya.
Menurut Pitriadin, objek gugatan yang pada pokoknya tentang IMB Rumah dengan nama pemilik Fanny, dengan status izin baru dengan lokasi Perumahan Villa Melati Mas blok P1 No C, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. Karena adanya IMB itu melanggar tata tertib penyelenggaraan negara, karena dikeluarkanya IMB dengan tidak didukung fakta-fakta yang relevan dan lengkap. “Hal ini terbukti banyak warga sekitar yang tidak setuju atas penerbitan IMB,” kata dia.
Tidak hanya itu, penerbitan IMB juga dipandang melanggar kepentingan umum karena penerbitan IMB hanya didasarkan kepentingan sepihak tanpa mendengarkan keberatan-keberatan warga yang berdomisili disekitar pembangunan.
Sementara itu, ketua Majelis Hakim Yusri Abri mengatakan, karena adanya permohonan penundaan pembangunan saat perkara gugatan disidangkan, majelis hakim juga akan melihat lokasi objek gugatan. "Majelis akan melakukan sidang lokasi, setelah ada pihak tergugat hadir dan pihak ketiga Fanny hadir baru akan melakukan sidang di lokasi," kata Yusri Abri.
Sementara itu, The Djurianto Irawan mengatakan, permasalah protes warga atas dikeluarkannya IMB ini menjadi permasalahan hukum. Warga yang saat ini menggugat IMB kini dilaporkan oleh pemilik bangunan yang bernama Vanny ke Polda Metro Jaya atas tuduhan, fitnah dan penghasutan. "Saat ini menjadi gugatan hukum di Polda Metro Jaya, dan kami disangka memfitnah, dan melakukan penghasutan," kata dia The Djurianto Irawan.
Sebelumnya, Kabid Pelayanan, BP2T Kota Tangsel EKI Herdiana mengatakan, sidang yang digelar baru pemeriksaan. "Kita liat saja nanti dalam persidangan," kata dia.
Soal penerbitan izin, menurutnya sudah sesuai dengan prosedur, terkait tidak adanya izin dari masyarakat. "Ada tanda tangan warga, kalau gak ada RT bisa juga lurah. Tapi kita liat saja yang pasti ada izin warga," kata dia.
Sementara itu, puluhan warga yang datang ke PTUN Serang di jalan Syeh Nawawi Al Bantani No 3, km 5 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ini juga sempat membentangkan sepanduk yang bertulisan dukungan terhadap The Djurianto Irawan selaku Ketua RT46/RW 08 Perumahan Villa Melati yang melakukan gugatan untuk mewakili warga.
WASI'UL ULUM