TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P., angkat suara mengenai perkara penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ia memberi sinyal kemungkinan kasus Novel tersebut akan dihentikan pengusutannya. “Kenapa tidak mungkin kasus tersebut dihentikan?” kata Johan di gedung KPK, Selasa, 8 Desember 2015.
Mantan juru bicara KPK ini mengatakan, lembaganya berencana melobi Kejaksaan Agung agar menghentikan kasus Novel Baswedan. “Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kejaksaan. Lagi pula masa belakunya kan sampai tanggal 16 Desember,” katanya. Johan tidak menyebutkan kapan ia akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
Ia menjelaskan, sebenarnya kasus Novel sudah memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas dari penyidikan ke kejaksaan untuk di sidangkan di pengadilan. Tapi Johan menilai tak ada koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan sehingga pelimpahan itu batal. “Akibatnya P21 tidak jadi,” ujarnya.
Pekan lalu, Badan Reserse Kriminal Polri berencana melimpahkan perkara Novel ke Kejaksaan Agung. Tapi pelimpahan ini batal meskipun polisi sudah membawa Novel ke Bengkulu.
Bareskrim kembali berencana melimpahkan kasus Novel ke Kejaksaan Agung, Kamis pekan ini. Dalam surat panggilan polisi kepada Novel tertanggal 7 Desember 2015 yang diperoleh Tempo, Novel diminta menemui Kepala Subdit Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Daniel Aidtyajaya, Kamis pekan ini, pukul 09.00 pagi.
Di dalam surat ini disebutkan jika perkara Novel akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Tapi Johan yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahuinya. "Kami dikirimi surat dari Polri untuk tahap dua dan dilakukan pada Kamis ini di Kejaksaan Agung. Setelah itu apakah akan dibawa ke Bengkulu atau tidak, saya tidak tahu," kata Johan.
Adapun kasus Novel ini sarat dengan rekayasa. Penyidikan kasus Novel berawal ketika menyidik kasus korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Oktober 2012 lalu. Padahal perkara yang menjerat Novel terjadi pada Februari, 2004 silam. Saat itu, Novel merupakan penyidik kasus korupsi yang menjadikan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, waktu Kepala Korlantas, sebagai tersangka.
Bareskrim menuduh Novel telah menganiaya pencuri sarang burung walet di Bengkulu, pada 2004 lalu. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu berpangkat inspektur satu.
Bareskrim sempat menghentikan penyidikan kasus Novel tersebut atas perintah Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI masa itu. Namun Bareskrim mengungkit lagi perkara Novel ketika KPK mengusut kasus dugaan korupsi rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kasus dugaan rekening gendut ini disinyalir melibatkan sejumlah perwira tinggi polisi.
Novel menganggap kasusnya penuh rekayasa. Majalah Tempo pernah menginvestigasi perkara ini dan menemukan sejumlah kejanggalan di dalamnya. Namun Polri membantah semua tudingan merekayasa kasus Novel Baswedan.
BAGUS PRASETIYO | AVIT HIDAYAT