TEMPO.CO, Jakarta - Para Politikus di DPR yang menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berang. Mereka menuding Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah berbohong kepada MKD.
Menurut Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, kepada MKD, Maroef menyatakan alat bukti rekaman orisinal diambil Kejaksaan Agung, bukan diserahterimakan. "Ternyata menurut surat yang diterima dari pihak Kejaksaan Agung, rekaman aslinya sudah diserahterimakan," kata Ahmad Dasco di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2015. "Artinya, saksi sudah berbohong kepada MKD. Dia bilang alat buktinya diambil Kejaksaan Agung, ternyata dia serah terimakan sendiri, itu kan suatu kebohongan."
Menurut Dasco, dari hasil keputusan rapat internal disepakati meminta rekaman orisinal yang dilakukan Sjamsoeddin terkait dengan pertemuan itu. Rekaman itu divalidasi untuk memberikan keyakinan Mahkamah dalam melakukan proses lanjutan.
Sebelumnya, utusan dari PT Freeport Indonesia, Anas Mulyanto, menyerahkan surat kepada MKD DPR tentang salinan tanda terima dari Kejaksaan Agung atas barang bukti telepon pintar yang berisi rekaman pembicaraan. Telepon pintar yang berisi rekaman pembicaraan dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia tersebut telah berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung sejak 3 Desember 2015.
Pada sisi lain, sidang MKD DPR secara tertutup dengan menu mendengar keterangan Ketua DPR Setya Novanto di Gedung Parlemen, Senayan, 7 Desember 2015, menuai kemarahan Presiden Jokowi secara terpisah. Novanto berasal dari Partai Golkar, partai politik yang sejak awal masa pencalonan presiden pada 2014 berseberangan dengan partai politik pengusung Jokowi.
Pada persidangan kemarin itu, wakil-wakil dari semua fraksi DPR di MKD turut pada keinginan Novanto yang menghendaki sidang tertutup. Bahkan wakil Fraksi PDI Perjuangan--partai politik pengusung Jokowi-Jusuf Kalla--juga demikian.
ANTARA