TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terkait dengan kasus 'Papa Minta Saham', hari ini, 8 Desember 2015. Hingga lima jam berlangsung, pemeriksaan Maroef belum juga tampak rampung.
"Tadi diperiksa mulai pukul 10.00," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya. "Ia melanjutkan keterangan yang telah disampaikan Kamis dan Jumat pekan lalu."
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Maroef diperiksa tak kurang dari tiga jam. Maroef diperiksa pada Kamis pagi, 3 Desember 2015, dan Jumat dinihari, 4 Desember 2015.
Amir enggan menerangkan apa saja yang akan ditanyakan kepada Maroef. Secara garis besar, kata dia, Maroef diperiksa terkait dengan kronologi pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Dalam rekaman pertemuan ketiganya di Ritz-Carlton pada 8 Juni lalu, Novanto secara gamblang mencatut nama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Luhut Binsar Pandjaitan untuk meminta sebagian saham Freeport. Novanto menjadikan saham tersebut sebagai 'syarat' perpanjangan kontrak Freeport.
Hingga saat ini, Kejaksaan belum dapat memastikan ada-tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus ini. Hanya saja, Kejaksaan menengarai adanya dugaan pemufakatan jahat percobaan korupsi dari pertemuan tersebut. "Kami masih meneliti dan mendalami semua alat bukti, apakah nantinya bisa naik ke penyidikan atau tidak," ujarnya.
Selain Maroef, rencananya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said juga akan mendatangi Kejaksaan pada sore ini. Sudirman bermaksud memberikan keterangan lanjutan yang sempat tertunda kemarin.
DEWI SUCI RAHAYU