TEMPO.CO, Bogor - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pengusaha Riza Chalid sudah tak berada di Indonesia sejak empat hari lalu. Namun Yasonna tak menjelaskan di mana tepatnya Riza saat ini berada.
"Dia warga negara Indonesia, punya paspor Indonesia, tapi sudah tidak di Indonesia," kata Yasonna setelah mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Selasa, 8 Desember 2015. Yasonna mengatakan hingga saat ini belum ada perintah pencegahan ke luar negeri, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.
Menurut Yassona, Kementerian selalu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan maupun Kepolisian. Namun selama surat permintaan pencegahan belum ada, Kementerian tak berhak melakukan larangan ke luar negeri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Bidang Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung berencana mencegah Riza Chalid ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus pemufakatan jahat saat melakukan lobi dengan PT Freeport Indonesia.
Menurut Amir, pencekalan terhadap Riza dilakukan bila penanganan kasus "Papa Minta Saham" itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Iya, nanti kalau penanganan kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan," katanya saat ditemui di kantornya, Senin, 7 Desember 2015.
FAIZ NASHRILLAH