TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, yang biasa disapa Aher, telah menandatangani surat rekomendasi trase kereta api cepat Jakarta-Bandung yang diminta PT Kereta Cepat Indonesia Cina untuk mengurus izin trasenya dari Kementerian Perhubungan. “Sudah tadi malam. Rekomendasi kereta cepat sudah saya tandatangani,” katanya di Bandung, Selasa, 8 Desember 2015.
Aher mengatakan langkah selanjutnya tinggal menyiapkan revisi Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sejumlah daerah menyesuaikan rencana kereta cepat Jakarta-Bandung. “Itu sih perlu waktu,” katanya.
Menurut Aher, Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Jawa Barat sudah sejalan dengan rencana kereta cepat. “Kalau perda provinsi sudah sesuai, yang perlu ada perubahan itu perda kabupaten/kota terkait. Itu pun tidak seluruhnya.“
Aher berujar, untuk mempercepat revisi Perda RTRW, sejumlah kabupaten/kota mengikuti rencana kereta cepat itu dibutuhkan peraturan presiden untuk menyingkat waktunya. “Perpres kedudukannya lebih tinggi dari perda. Kalau mengubah perda, prosesnya panjang,” katanya.
Dia menjelaskan, perpres yang dibutuhkan itu memberi izin kepala daerah melakukan revisi parsial RTRW masing-masing mengikuti rencana kereta cepat. “Perpres itu memerintahkan segera ada perubahan parsial terkait dengan RTRW kabupaten/kota.”
Menurut Aher, komunikasi dengan tim pusat yang mengurus kereta cepat itu terus dilakukan, salah satunya soal usulan perpres tersebut. “(Yang mengusulkan perpres) bersama, khususnya Kementerian BUMN, tentu masukannya dari kita.”
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Jawa Barat Deny Juanda Puradimaja mengatakan penerbitan rekomendasi gubernur yang diminta PT KCIC mensyaratkan kesesuaian dengan RTRW. “Itu yang utamanya diminta," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 Desember 2015.
Menurut Deny, rekomendasi Gubernur DKI, misalnya, cukup mengacu pada satu dokumen tata ruang, yakni RTRW DKI Sementara di Jawa Barat mengacu pada sembilan Perda RTRW daerah yang dilintasi kereta cepat, yakni Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Purwakarta, Kota Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, serta Kota Bandung. “Rekomendasi gubernur itu bersifat makro. Hanya ketika akan memetakan jalur detail harus ada di RTRW kabupaten/kota.”
AHMAD FIKRI