TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Machfud Md. mengatakan sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak boleh mempersoalkan sah atau tidaknya rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha M. Reza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Sebab, itu bukan urusan majelis etik.
Menurut Machfud, yang perlu dipersoalkan ialah benar atau tidak adanya rekaman tersebut beserta isinya. "Itu salah kaprah, kelihatan akan melindungi Novanto."
Machfud mengatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto harus dihukum berat. Sebab, dia telah melanggar etika secara luar biasa. "Harus segera ditindak tegas," kata Machfud saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 Desember 2015.
Menurut Machfud, pembelaan Setya Novanto kemarin hanya upaya membersihkan diri dan sekadar mencari alasan. Namun hal tersebut tidak bisa membohongi hati nurani masyarakat. "Publik tidak buta bahwa Novanto melanggar etika," tuturnya.
Dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran etik kemarin, Setya Novanto dalam nota pembelaannya meminta MKD menolak pengaduan Sudirman Said karena tidak memiliki legal standing. Novanto juga mempermasalahkan alasan Maroef Sjamsoeddin dalam merekam. Lalu ia membantah tidak pernah meminta saham kepada Freeport serta menolak kesaksian Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.
AHMAD FAIZ