TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan sebanyak 13 berkas perkara pembakaran hutan sudah lengkap atau naik ke tahap P21. Dari jumlah itu, 11 kasus melibatkan perorangan, sedangkan dua sisanya dilakukan oleh korporasi.
Selain itu, Anang mengatakan kepolisian sudah menahan 78 tersangka. "Jumlah tersangka keseluruhan 270, kalau kasus yang sudah disidik 102," kata Anang setelah rapat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin 7 Desember 2015.
Tak cuma perusahaan lokal, Anang mengatakan ada beberapa korporasi asing yang terlibat pembakaran. Namun dia enggan menjelaskan nama dan detail perusahaan yang dimaksud. "Ya, pemiliknya saja yang asing, tapi kan perusahaannya di sini."
Selain membahas penindakan hukum, rapat yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tersebut juga membicarakan langkah supervisi dan pencegahan. "Harus disupervisi agar tak terjadi tahun depan."
Kepolisian sebelumnya menyatakan telah menerima 264 laporan pembakaran hutan. Rinciannya, 206 perorangan dan 58 dari korporasi, termasuk enam pemilik modal asing (PMA).
Nama-nama perusahaan penanam modal asing yang disidik, di antaranya PT ASP ditangani Polda Kalimantan Tengah, PT KAL ditangani Polda Kalimantan Barat, PT IA ditangani Polda Sumatera Selatan, PT PU ditangani Polda Kalimantan Selatan, dan PT PKM serta PT PU ditangani Polda Riau.
FAIZ NASHRILLAH