TEMPO.CO, Jakarta -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan akhirnya memutuskan melanjutkan pemeriksaan atas rekaman percakapan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya. Keputusan itu diambil setelah digelar rapat internal tertutup anggota Mahkamah yang berlangsung selama dua jam.
"MKD akan mengusahakan secara resmi bukti rekaman yang orisinal. Sekarang adanya barang itu di Kejaksaan Agung," ujar Surahman Hidayat, Ketua Mahkamah, di ruang rapat MKD, Senin malam, 7 Desember 2015.
Menurut dia, rekaman ini nantinya akan diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Alasannya adalah untuk melakukan audit forensik guna mengetahui orisinalitas rekaman tersebut.
"Setelah terbukti orisinal, persidangan akan kami lanjutkan dengan memanggil saksi-saksi yang tersisa seperti Riza Chalid," kata Surahman. Saksi yang diperiksa tak akan dibatasi. Selain Riza Chalid, politikus PKS itu mengatakan ada kemungkinan saksi lain akan diperiksa.
Walau begitu, MKD belum memutuskan kapan akan memanggil Riza yang ikut disebut dalam kasus "Papa Minta Saham" itu. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pemanggilan akan dilakukan setelah mendapatkan hasil dari Labfor Polri.
Setelah pemeriksaan dianggap cukup, baru proses akan dilanjutkan. "Kalau dianggap cukup, kami konsinyir, setelah dikonstruksi," ujar Surahman. Proses terakhir, menurut dia, adalah rapat pleno yang akan menentukan keputusan sidang kasus Setya tersebut.
EGI ADYATAMA