TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan Bank Banten, Senin, 7 Desember 2015.
Keduanya ialah Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol dan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa.
Ricky dan Tri tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.40 WIB. Mereka turun dari satu mobil tahanan yang sama. Keduanya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka tidak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan terkait dengan perkara yang menimpa mereka.
Pemeriksaan mereka tersebut sesuai dengan jadwal pemeriksaan KPK hari ini. Menurut jadwal, hari ini Ricky diperiksa sebagai saksi Tri dalam perkara dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten Tahun 2016. Sebaliknya, Tri juga menjadi saksi Ricky dalam perkara yang sama.
Satu tersangka lain, yakni Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar S.M. Hartono, yang juga diduga sebagai penerima suap, belum terjadwalkan.
Ketiga tersangka tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016. Ricky diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tri dan Hartono sebagai penerima. Mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah restoran daerah Serpong oleh tim penyidik KPK pada Selasa, 1 Desember lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang yang lain yakni dua staf perusahaan dan tiga orang sopir. KPK juga menyita uang pecahan US$ 100 dan puluhan juta rupiah.
RICO | TJANDRA DEWI