TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto masih mempermasalahkan legal standing pengaduan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. "Menteri ESDM tidak punya legal standing untuk mengajukan pengaduan terhadap saya," kata Setya, Senin, 7 Desember 2015.
Menurut Setya, Sudirman dalam pengaduannya bertindak selaku Menteri ESDM. Laporan ini bukan dalam kapasitasnya sebagai orang pribadi. Ia menilai laporan ini harus ditolak. Selain itu Setya mengatakan berdasarkan Peraturan MKD Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 5, ada batasan yang bisa mengadukan anggota atau pimpinan DPR.
Batasan laporan tersebut, yakni pimpinan DPR atas aduan anggota, anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD. Hal ini lah yang dijadikan dasar Setya jika Menteri Sudirman harus ditolak.
Menurut Setya, jika seorang menteri mempunyai masalah dapat disampaikan dalam rapat dengar pendapat. Hal inilah yang seharusnya dilakukan Sudirman, bukan dengan melaporkan ke MKD. Hal ini, kata Setya, agar tidak ada anggapan jika eksekutif tidak senang dengan anggota Dewan, maka dapat dengan mudah melaporkan ke MKD.
Setya Novanto dilaporkan Menteri Sudirman terkait dengan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Laporan Sudirman berdasarkan dari rekaman percakapan pertemuan Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha M. Riza Chalid di hotel Ritz-Carlton, Jakarta, 8 Juni lalu.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI