TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menyatakan keberatannya terhadap tuduhan dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pengadu. "Saya menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan tuduhan dari butir satu sampai dengan butir enam laporan pengadu yang dituduhkan kepada saya secara serampangan," kata Setya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.
Dalam bantahan butir satu, Setya mengaku tidak pernah memanggil pimpinan PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Ia justru mengaku bahwa dirinya diminta oleh Maroef untuk bertemu di Gedung Nusantara III, DPR.
Setya juga mengaku tidak pernah menjanjikan penyelesaian kontrak PT Freeport. Hal ini diUngkapkannya dalam poin dua. Setya juga mengaku tidak pernah meminta pada Freeport untuk memberikan saham seperti yang disebutkan akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Bantahan pada butir tiga Setya mengaku selalu mengutamakan kepentingan nasional secara transparan. Ia juga mengaku tidak pernah bertindak merugikan kepentingan bangsa.
Setya mengaku tidak pernah menjanjikan keputusan pada pimpinan PT Freeport. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Pada butir Lima Setya mengatakan bahwa dirinya selalu menjaga kehormatan DPR. Ia mengaku selalu mengambil langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran, dan martabat DPR.
Setya juga mengaku tidak pernah menjadi pemburu rente. Ia mengaku tidak pernah menggunakan kekuasaan dan pengaruh untuk keuntungan pribadi. Ia justru mengaku sebaliknya, ia mengaku selalu menjaga agar tercipta kondisi yang kondusif agar iklim investasi menjadi terjamin dengan daya saing ekonomi yang rasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin lalu. Sejak nama Setya Novanto dinyatakan sebagai pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport, timbul beragam reaksi dari masyarakat.
Dalam pengakuan Sudirman, ia mengatakan bahwa Setya meminta saham PT Freeport sebesar 20 persen. Pembagian saham ini sebesar 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI