TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan dirinya merasa dikorbankan dan dirusak nama baiknya. "Selama ini saya telah diserang secara jahat melalui pemberitaan media cetak dan elektronik secara sepihak seolah-olah saya telah menjadi penjahat padahal faktanya tidak demikian," kata Setya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.
Setya merasa hal ini dilakukan secara sistematis. Menurut Setya Novanto, serangan itu secara langsung merusak harkat dan martabat dirinya selaku pribadi maupun anggota DPR.
SIMAK: Istana Kecewa Sidang Setya Novanto Tertutup
Setya hari ini memberikan kesaksiannya sebagai teradu dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan yang dilakukan tertutup. Dalam persidangan, menurut salah seorang anggota MKD, Setya Novanto membacakan nota pembelaan yang terdiri dari 12 halaman.
Di dalam pembelaannya itu, Setya menyebut dasar aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said adalah rekaman ilegal sehingga dia pun keberatan rekaman itu jadi alat bukti.
SIMAK: Setya Novanto Hadiri Sidang MKD, Benarkah karena Syarat Ini?
Menurut Setya, upaya pembentukan opini praduga tidak bersalah terhadap dirinya telah mengorbankan dan merusak nama baik. Ia juga meminta kepada MKD untuk berani dan tidak terpengaruh dan tetap bersikap independen. Ia meminta agar MKD tidak terbawa opini yang menyesatkan dan merugikan.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD pada Senin lalu. Sejak nama Setya Novanto dinyatakan sebagai pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport, timbul beragam reaksi dari masyarakat.
Dalam pengakuan Sudirman, ia mengatakan Setya meminta saham PT Freeport sebesar 20 persen. Pembagian saham ini sebesar 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI