TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menuding laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi merupakan bentuk rekayasa politik.
"Berbagai kesimpulan yang disampaikan dalam surat pengadu tersebut telah menghakimi saya secara sepihak," kata Setya dalam nota pembelaannya, Jakarta, 7 Desember 2015.
Setya Novanto menolak seluruh dalil tuduhan dalam butir satu sampai dengan butir enam. Menurut dia, laporan Sudirman yang dituduhkan kepadanya dibuat secara serampangan. Selain itu, Setya juga mengatakan laporan tersebut tidak didasarkan kepada fakta dan tidak sesuai dengan undang-undang.
Menurut Setya, Sudirman hanya mendengar dari pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Setya mengatakan informasi yang diperoleh Sudirman Said tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sebelumnya, Setya Novanto dilaporkan Menteri Sudirman Said kepada MKD karena diduga mencatut nama Jokowi. Pencatutan itu dilakukan saat Setya bertemu dengan Maroef Sjamsoeddin dan seorang pengusaha di hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni lalu.
Percakapan dalam pertemuan tersebut direkam Maroef. Dalam rekaman yang diperdengarkan saat sidang MKD untuk meminta keterangan Sudirman Said dan Maroef, ketiganya membicarakan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia yang akan berakhir pada 2021.
Selain itu, pertemuan juga membahas soal beberapa proyek di perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut dan menyinggung beberapa nama seperti Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf kalla.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI