Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Susun Draft Kebijakan Penyuluh Agama

image-gnews
Para penyuluh agama selama ini melaksanaan tugas mengikuti ketentuan yang ada dalam Kepmenkowasbangpan.
Para penyuluh agama selama ini melaksanaan tugas mengikuti ketentuan yang ada dalam Kepmenkowasbangpan.
Iklan

INFO NASIONAL - Penyuluh agama adalah salah satu aktor terdepan pelaksanaan layanan Kementerian Agama. Sayangnya, jabatan penyuluh agama selama ini seperti muallaf kurang terurusi. Untuk itu, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama berinisiatif untuk menyusun usulan perubahan kebijakan tentang penyuluh agama.

“Kegiatan penyusunan draf usulan perubahan kebijakan tentang penyuluh ini sangat penting,” demikian penegasan  Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Abd. Rahman Masud saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Penyusunan Draf Naskah Akademik Kebijakan tentang Penyuluh Agama, Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2015.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan ini dihadiri para Kepala Seksi dari Ditjen Bimas Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Buddha, Pengurus Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) DKI Jakarta, Pokjaluh lima wilayah  DKI Jakarta, akademisi dari Fakultas Hukum dan Fakultas Komunikasi dan Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta peneliti Peneliti dari Balitbang dan Diklat Kemenag.

Menurut Rahman, para penyuluh agama selama ini melaksanaan tugas mengikuti ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenkowasbangpan) Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/ 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka kreditnya. Berdasarkan penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI tahun 2013 terkait keberhasilan implementasi kebijakan Kepmenkowasbangpan 54/1999 tersebut, diketahui bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara peraturan dengan praktik kegiatan penyuluhan di lapangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketidaksesuaian itu antara lain tenaga penyuluh masih belum memadai jika dibandingkan dengan jumlah objek penyuluha, target penyuluhan umumnya masih sebatas majelis taklim dan kelompok pengajian saja, dan metode penyuluhan selama ini masih menggunakan metode konvensional yaitu tatap muka. Selain itu, Puslitbang juga mencatat minimnya program pengembangan kapasitas penyuluh, dan ketiadaan biaya operasional dalam melaksanakan kerja-kerja kepenyuluhan. “Rekrutmen penyuluh agama masih belum memenuhi ketentuan yang ada, perencanaan dalam bentuk identifikasi dan analisis permasalahan, serta pemetaan objek penyuluhan belum banyak dilakukan,” ujar Rahman.

Dari hasil penelitian tersebut, lanjut Rahman, Balibang dan Diklat memandang perlu untuk membuat draf naskah akademik perubahan Kepmenkowasbangpan No 54/1999. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan draf naskah akademik ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan, dan pendekatan sosiologis empiris. 

Pendekatan tersebut dilakukan dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan jabatan fungsional penyuluh Agama. Pengkajian juga dilakukan dengan cara membandingkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang terkait jabatan fungsional penyuluh di luar rumpun atau bidang agama, seperti penyuluh pertanian, penyuluh kesehatan, dan penyuluh sosial. “Diharapkan dengan adanya naskah akademik dan draf penyempurnaan kebijakan tentang penyuluh tersebut akan dapat menjadi pedoman baru untuk meningkatkan efektivitas penyuluh agama di masa yang akan datang,” kata Rahman. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.