INFO NASIONAL - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan agar memberdayakan dan mengoptimalkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap daerah dalam mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri (PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Penegasan itu disampaikan Menag saat menerima tim perumus PBM di ruang kerjanya, Gedung Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta, Rabu, 2 November 2015.
Baca Juga:
Menag yang didampingi Sekjen Nur Syam menyampaikan bahwa titik nadir persoalan ini sebenarnya ada pada sosialisasinya. “Jangankan masyarakat luas, sebagian tokoh-tokoh agama, termasuk juga kepala-kepala daerah bahkan pemerintahnya saja masih minim dan terbatas pengetahuannya terkait PBM ini,” ujar Menag.
Dalam diskusi singkat itu, dibahas sejumlah isu-isu dan tren topik media akhir-akhir ini, seperti Tolikara dan Singkil, yang sebagian pihak menyebut disebabkan PBM. Padahal Menag menilai dan meyakini persoalan itu terkuak karena masih banyak pihak yang belum memahami peraturan dan kurangnya sosialisasi. “Tahun 2016 nanti, Kemenag akan mengembangkan program-program terkait sosialisasi PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006,” kata Menag.
Kata Menag, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan menjadi perhatian, karena dipandang sangat strategis dalam upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama di setiap daerah. Untuk itu, lanjut Menag, selain soal dukungan anggaran perlu juga diperhatikan mekanisme rekrutmen dan peningkatan kapasitas anggotanya. “Hal ini jugalah yang menyebabkan isu FKUB mengisi bab tersendiri dalam RUU Perlindungan Umat Beragama,” ucap Menag. (*)
Baca Juga: