TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Sudirman Said. Hari ini, Senin, 7 Desember 2015, Sudirman datang ke Kejaksaan Agung hanya memberikan keterangan awal terkait dengan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Sudirman diperiksa selama satu jam.
"Substansinya sama seperti saat beliau memberi keterangan di sidang MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya, Senin, 7 Desember 2015. "Beliau (Menteri Sudirman Said) ada urusan, kami tunda dulu."
Sudirman diperiksa selama satu jam, mulai pukul 08.00 hingga 09.00. Memakai kemeja batik cokelat, ia tampak antusias. Dia mengatakan telah memberikan kesaksian ke penyidik Kejaksaan, seperti yang telah diungkapkan dalam sidang MKD, Rabu pekan lalu. "Ada sedikit tambahan," ujarnya. Ia menolak menyebutkan apa saja keterangan tambahannya.
Sudirman pun mendukung Kejaksaan mengusut tuntas kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam lobi saham PT Freeport Indonesia, yang dilakukan oleh Setya Novanto. "Bila disimpulkan ada pelanggaran hukum, silakan ditindak. Kami mendukung sepenuhnya," ujarnya.
Dari keterangan Sudirman dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Kejaksaan menilai ada dugaan pemufakatan jahat terkait dengan percobaan korupsi. "Dengan dugaan mufakat jahat saja, kami bisa menindak. Tapi ini masih penyelidikan," ujar Arminsyah.
Arminsyah menerangkan telah mengantongi beberapa alat bukti, termasuk rekaman dari Maroef. Saat ditanya apakah Kejaksaan juga mengantongi alat bukti berupa rekaman dari Circuit Camera Television (CCTV) hotel tempat pertemuan, Arminyah menolak menjawabnya. "Saya tidak mau jawab yang itu," ujarnya.
Setelah Sudirman dan Maroef, Kejaksaan berencana memanggil Setya Novanto dan pengusaha minyak M. Riza Chalid. "Lihat nanti," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU