TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk meminta keterangan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto digelar tertutup. Seluruh staf ahli dan kru televisi diminta keluar dari ruangan sidang.
"Kami dilarang berada di dalam selama sidang internal," ujar Rifki, juru kamera TV Parlemen, Senin, 7 Desember 2015.
Rifki menjelaskan, larangan berada di ruang sidang disampaikan ketua sidang, Surahman Hidayat. Alasannya, seluruh anggota akan membahas opsi apakah pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto berlangsung terbuka atau tertutup.
Sidang pemeriksaan Setya Novanto baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sesaat sebelum masuk ruang sidang MKD, Setya sempat mengelabui wartawan yang menanti kedatangannya dari arah tangga berjalan. Ia memilih datang lewat selasar selatan.
Pemeriksaan ini akan menentukan nasibnya atas tuduhan yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Dalam laporan tersebut, Setya diduga meminta jatah saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Hingga berita ini diturunkan, kru TV Parlemen belum diperkenankan masuk ruang sidang. Televisi layar lebar yang disediakan bagi wartawan, di muka ruang MKD, untuk menonton proses persidangan juga masih dalam keadaan mati.
RIKY FERDIANTO