TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pagi ini dipanggil Presiden Joko Widodo seusai memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Senin, 7 Desember 2015. Sudirman mengatakan pertemuannya dengan Presiden tidak berhubungan dengan pemeriksaannya oleh Kejaksaan Agung.
"Dipanggil karena saya pekan lalu sudah minta waktu untuk lapor mengenai hasil sidang OPEC dan lapor mengenai perkembangan yang diresmikan," kata Sudirman sebelum bertemu Presiden di Kompleks Istana.
Namun, kata Sudirman, ia siap bila Presiden Jokowi menanyakan perkembangan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. "Kalau beliau (Presiden Jokowi) tanya, pasti saya jelaskan yang sudah dijalankan. Tidak ada yang luar biasa, biasa-biasa saja," katanya.
Sudirman mengaku mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung pekan lalu sehingga ia merasa harus memprioritaskan pemanggilan itu. Sudirman mengatakan sudah memberikan semua keterangan yang diminta dan sudah dianggap cukup oleh pihak Kejaksaan. "Saya katakan bila diperlukan keterangan tambahan, saya pasti akan hadir," katanya. Sudirman mengatakan substansi pemanggilan lebih banyak mengkonfirmasi kesesuaian rekaman dengan transkrip yang diperoleh.
Sudirman menyerahkan dugaan pelanggaran etik pimpinan DPR pada sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Ia mengatakan tugas utamanya hanya sebagai penanggung jawab atas sektor yang dipimpin. Sudirman mengaku belum mengetahui tanggapan Presiden atas sidang MKD yang sudah digelar.
Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid melakukan pertemuan lobi dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terkait dengan upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Saat itu Setya diduga menjanjikan membantu perpanjangan kontrak Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setya meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia serta 49 persen saham proyek listrik Urumuka, Papua.
ANANDA TERESIA