TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung saat ini sedang mengantur jadwal pemeriksaan terhadap pengusaha Riza Chalid. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan Riza masih berada di luar negeri. Menurut Amir, Kejaksaan belum bisa menjemput paksa Riza karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Tidak bisa menjemput paksa. Kecuali, nanti kasusnya sudah naik penyidikan," katanya, Senin, 8 Desember 2015.
Riza diduga terlibat dalam kasus percaloan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Ia bersama Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengadakan pertemuan untuk lobi terkait dengan upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Saat itu, Setya diduga berjanji membantu perpanjangan kontrak Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia. Setya juga diduga meminta bagian saham proyek listrik Urumuka, Papua.
Dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Kehormatan Dewan, tergambar Riza dan Novanto sangat agresif membicarakan masalah perpanjangan kontrak Freeport. Namun Kejaksaan saat ini belum dapat memastikan peran Riza dalam pertemuan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Juni lalu itu.
Kejaksaan akan meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia lebih dulu. "Keterangan masing-masing akan dikonfrontasi," ujarnya.
Pekan lalu, Riza juga mangkir dari dua kali pemanggilan sidang MKD. Sejumlah anggota MKD mengaku tak tahu keberadaan Riza. Bila pemanggilan berikutnya tak hadir, Mahkamah berencana menjemput paksa Riza.
DEWI SUCI RAHAYU