TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan agenda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai terlapor akan dilangsungkan secara terbuka. "Saya minta terbuka untuk umum. Sepanjang ada alasan yang konkret dan menyangkut rahasia negara," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat ditemui di DPR, Senin, 7 Desember 2015.
Sebelumnya, beredar kabar ada permintaan sidang diadakan secara tertutup dari publik.
Hal yang sama juga dikatakan anggota MKD, Akbar Faizal. "Menurut undang-undang, semua persidangan di DPR itu terbuka, kecuali untuk hal-hal yang disepakati, ada beberapa. Tapi, secara umum, semua persidangan terbuka," ucap politikus Partai NasDem ini.
Menurut Akbar, di MKD masih ada silang pendapat. "Ada keinginan beberapa pihak agar ini ditutup," ujarnya. Namun Akbar menolak menyebutkan siapa yang menolak dan yang setuju sidang dilakukan tertutup.
Junimart menginginkan sidang berjalan terbuka. Walaupun ada beberapa hal yang tidak bisa terbuka untuk publik. "Misalkan ada hal yang tak bisa saya ungkap secara umum, kita tutup. Setelah itu, kita buka lagi," tuturnya.
Hari ini merupakan jadwal persidangan Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etik. Pemanggilan Setya hari ini diputuskan MKD pada Jumat lalu setelah memeriksa saksi Marouf Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Setya dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD. Saat melapor, Sudirman melampirkan bukti berupa rekaman percakapan antara Setya, Maroef, dan pengusaha Riza Chalid. Sidang tersebut diundur dari seharusnya pukul 09.00 menjadi 13.00 WIB.
EGI ADYATAMA