TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan bakal mendalami peran semua yang terlibat dalam kasus calo Freeport. Bila terbukti bersalah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, Senin, 7 Desember 2015.
"Semuanya," ucapnya saat dihubungi Tempo kemarin. Arminsyah menjelaskan, saat ini Kejaksaan masih menelaah rekaman pembicaraan antara Setya, Riza, dan Maroef. Ia belum dapat memastikan pembicaraan tersebut mengandung unsur tindak pidana. Bila terbukti bersalah, ujar Arminsyah, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidanakan.
Selain Pasal 15 UU Tipikor, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan dipakai untuk menjerat pelaku. “Sehingga siapa pun yang terlibat bisa dipidana, tidak hanya pejabat negara saja,” tutur Arminsyah.
Setya, Riza, dan Maroef mengadakan pertemuan untuk lobi terkait dengan upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Saat itu Setya diduga menjanjikan membantu perpanjangan kontrak Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia. Setya juga diduga meminta bagian saham proyek listrik Urumuka, Papua.
Rencananya, Kejaksaan bakal kembali meminta keterangan Maroef serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, pelapor Setya ke Mahkamah Kehormatan DPR dalam kasus itu, pada pekan ini. Sedangkan untuk Setya dan Riza, Kejaksaan belum menentukan kapan akan memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.
DEWI SUCI RAHAYU