TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR periode 2004-2009, Agung Laksono, menilai perlu ada wacana kocok ulang pemimpin DPR jika Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri atau dimundurkan dari jabatannya berdasarkan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Menurut saya, kalau saudara Novanto dimundurkan atau mengundurkan diri, kocok ulang ketua DPR harus dilakukan," kata Agung Laksono kepada pers, Minggu, seraya menilai pergantian pemimpin DPR bukan mustahil menyusul dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto atas kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Agung menyebutkan, pada periode-periode sebelumnya, posisi Ketua DPR selalu dijabat politikus partai politik pemenang pemilu, kecuali yang saat ini.
"Ketua DPR periode 2004-2009 dipimpin Golkar, di mana saya jadi ketua DPR-nya dan pada periode 2009-2014 dipimpin Pak Marzuki Alie karena Partai Demokrat menang pemilu," kata Agung.
Menurut Agung, menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2009-2014, ada manuver politik dari Koalisi Merah Putih (KMP) yang mengubah "kebiasaan" itu melalui UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Menjelang berakhirnya masa jabatan dewan, di situ diubah bukan pemenang pemilu. Kita tahu pemilu 2014 yang menang adalah PDIP. Tapi karena persekongkolan KMP, ada perombakan UU MD3 yang seolah dipaksakan," kata Agung.
Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta itu mengharapkan kocok ulang pemimpin DPR dan pemimpin dikembalikan kepada yang "berhak" sesuai dengan desain politik sebelumnya, bahwa pemenang pemilu berhak mendapat posisi ketua DPR.
"Kita kembali saja pada aturan MD3 yang lama bahwa pemenang pemilu yang mendapatkan posisi ketua DPR, yakni untuk sekarang ini adalah PDIP," ujar Agung.
Ia menambahkan, kalau MKD menyatakan Setya Novanto bersalah dan harus turun dari jabatannya atau mengundurkan diri, Golkar harus ikhlas jika posisi Setya diserahkan ke PDIP sebagai pemenang pemilu 2014.
"Dengan demikian, pengisiannya dengan kocok ulang dan komposisinya PDIP sebagai Ketua DPR, diikuti Partai Golkar, Partai Gerindra, dan seterusnya," kata Agung.
MKD pekan lalu menyidangkan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR berdasarkan aduan Menteri ESDM Sudirman Said menyangkut kontrak dan saham PT Freeport Indonesia.
ANTARA