TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyadari kondisi tenaga hubungan masyarakat (humas) pemerintah menurun, baik secara kualitas maupun kuantitas. Karenanya, petugas humas saat ini mengemban tugas yang besar.
"Dulu masih ada juru penerangan berjumlah 12.000, sekarang cuma 800. Selain itu, dari sisi kualitas juga menurun karena banyak yang senior-senior," kata Rudiantara di gedung Kemenkominfo pada Ahad, 6 Desember 2015.
Baca Juga:
Rudiantara menerangkan saat ini ada tantangan yang harus dihadapi oleh pranata humas saat ini. Pertama, konten informasi yang sangat dinamis dan terus bergulir membuat tenaga humas pemerintah harus terus memonitor informasi terus-menerus, baik langsung maupun tidak langsung. Kedua, adanya perubahan teknologi dari media cetak dan elektronik berubah menjadi media berbasis Internet atau online, baru kemudian media sosial.
Dengan begitu, Rudiantara mendorong tenaga humas pemerintah yang telah direkrut agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan mengoptimalkan peranan media sosial, seperti Twitter atau Facebook dan instant messaging. "Karenanya, komunikasi pemerintahan itu harus dekat dengan dua hal, yaitu dekat dengan dinamika yang terjadi dan penguasaan teknologi," katanya.
Pada Ahad, Menteri Rudiantara membuka agenda orientasi tenaga humas pemerintah (THP) sekaligus mengukuhkan pengurus Ikatan Pranata Humas Indonesia (Iprahumas). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1235 Tahun 2015, telah ditetapkan 49 nama yang lolos seleksi THP, yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.
Perekrutan ini merupakan salah satu langkah strategis terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik yang mengamanatkan pelaksanaan diseminasi dan edukasi terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.
Tahap orientasi ini akan diselenggarakan mulai Senin, 7 Desember hingga 31 Desember di Pusat Pendidikan dan Latihan, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta. Nantinya, tenaga humas ini akan ditempatkan selama dua tahun di kementerian atau lembaga pemerintah hingga 2019.
LARISSA HUDA