Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada 9 Desember, TII: Oligarki Mafia Pemilu Lebih Cerdik

image-gnews
Petugas Komisi Pemilihan Umum daerah Tangerang Selatan mempersiapkan berkas-berkas keperluan Pilkada di Tangerang Selatan, 2 Desember 2015. Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas Komisi Pemilihan Umum daerah Tangerang Selatan mempersiapkan berkas-berkas keperluan Pilkada di Tangerang Selatan, 2 Desember 2015. Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Transparancy International Indonesia (TII) Wawan Suyatmika mengatakan sampai saat ini politik uang dalam pemilihan kepala daerah serentak masih eksis, baik di ruang tertutup maupun terbuka, terang maupun gelap. "Politik uang makin eksis baik di ruang di hulu atau hilir," kata Wawan dalam diskusi Transparansi dan Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta Minggu 6 Desember 2015.

Selain itu, kata Wawan, peran pengusaha sebagai penyokong dana akan selalu ada. "Suka tidak suka, selalu ada kepentingan pengusaha dalam lingkaran demokrasi," katanya. "Yang penting adalah diagnosis politik uang sehingga bisa mencegah dari awal," kata dia.

Untuk melihat ada konflik kepentingan atau tidak, kata dia, semua pejabat publik perlu membuat deklarasi konflik kepentingan. "Upaya pencegahan sudah ada tetapi praktek oligarki mafia pemilu ternyata lebih maju dari perangkat pemilunya," katanya.

Oleh karena itu, kata Wawan, sumber dana kampanye penting mencantumkan alamat dan nama penyumbang dana kampanye. "Ini harus ada akuntabilitas publik. Biar tahu siapa saja yang menyumbang dan berapa besarannya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat publik mengetahui siapa penyumbang dana, publik juga dapat mengetahui bahwa tidak ada konflik kepentingan. "Ini untuk meniadakan ruang gelap terhadap calon," katanya.

Peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Agustyati memiliki catatan kepala daerah berlatar belakang pengusaha. Ninis mengatakan bahwa terdapat 10 perempuan kepala daerah calon berlatar belakang pengusaha. "10 di antaranya adalah pengusaha. Artinya perlu ruang pengawasan pemilu," katanya. "Ini menjadi pertaruhan demokrasi di Indonesia," kata dia lagi. Pada 9 Desember nanti  269 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak.

ARKHELAUS W

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.