TEMPO.CO, Semarang – Sekitar seribu orang membubuhkan tanda tangan pada selembar kain putih menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dilakukan pemerintah dan DPR. Tanda tangan dilakukan secara bergantian di sela-sela acara Car Free Day di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, tepatnya di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ahad pagi, 6 Desember 2015.
Pengunjuk rasa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Tengah membentangkan kain putih sepanjang 10 meter di pinggir jalan. Di bagian atas ada tulisan “Tolak Revisi UU KPK”. Warga yang tanda tangan terdiri atas berbagai latar belakang, seperti dosen, mahasiswa, buruh, pedagang, pegawai, hingga masyarakat biasa.
Di sela-sela aksi Koalisi Masyarakat itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melewati kerumunan aksi. Ganjar mengendarai sepeda bersama stafnya. Politikus PDIP itu lantas menghentikan ayunan sepedanya lantas menghampiri pengunjuk rasa. Kemudian Ganjar menyatakan setuju menolak revisi UU KPK. “Tolak!” teriaknya.
Saat ditanya apa alasan ia menolak revisi UU KPK, Ganjar hanya berucap: “Podo karo koe (sama dengan kamu/para pengunjuk rasa),” katanya sambil kembali mengayunkan pedal sepedanya.
Koordinator aksi, Syukron Salam, menyatakan jika UU KPK direvisi, akan mengakibatkan kematian institusi KPK. “Kita juga tahu bagaimana kualitas DPR saat ini, penuh dengan intrik politik,” ujar Syukron.
Selain menggelar kain putih, Koalisi Masyarakat juga membawa beberapa poster yang bertulisan antara lain “KPK Kuat”, “Indonesia Sehat”, “Dukung Penguatan KPK”, dan “Tolak Revisi UU KPK”.
Koalisi Masyarakat mendesak Presiden Jokowi konsisten menepati janji politik melalui Nawacita. Misalnya, negara harus melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya. “DPR juga harus mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas,” tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Jawa Tengah juga menggagas dukungan kepada kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk menolak revisi UU KPK. Sejak digagas Sabtu pekan ini, sudah ada sekitar 31 lembaga/perorangan yang menolak revisi UU KPK, seperti PATTIRO, KP2KKN Jawa Tengah, KSPN Kab Semarang, Forum Peduli Pendidikan Semarang, YLBHI LBH Semarang, Gebrak Brebes, Yasanti Kab Semarang, Jaringan Buruh Rumahan Kab Semarang, LRC KJHAM Jawa Tengah, SPPQT Salatiga, dan PMII Kota Semarang. Tak hanya aktivis, ada juga para akademikus beberapa perguruan tinggi di Semarang.
ROFIUDDIN