TEMPO.CO, Yogyakarta - Peluncuran pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Yogyakarta digelar hari ini, Minggu, 6 Desember2015. Bagi para pendatang yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, kini dipermudah untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Sebab, Direktorat lalu Lintas sudah busa melayani perpanjangan itu dengan koneksi server yang ada di Korps Lalu Lintas di Jakarta. "Peluncuran SIM online dipusatkan di Tugu," kata Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ada sebanyak 45 satuan penyelenggaraan administrasi SIM (Satpas) yang terkoneksi dengan pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk memperpanjang masa berlaku SIM C biayanya hanya Rp 75 ribu, sedangkan SIM A hanya Rp 100 ribu. Warga yang SIM nya dari luar daerah tidak perlu pulang kampung untuk mengurus perpanjangan masa berlakunya.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Tulus Ikhlas Pamodji, sistem perpanjangan SIM online ini terintegrasi dengan KTP dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, juga terhubung langsung dengan catatan kepolisian. Termasuk catatan kecelakaan. Sistem ini juga terintegrasi juga dengan Bank BRI sebagai bank penerima pembayaran.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta memang banyak pendatang, terutama para mahasiswa dari luar daerah. Juga masyarakat yang belum memiliki KTP Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah yang ditempuh oleh pihak kepolisian ini untuk memberikan kemudahan bagi warga yang masa berlaku SIM sudah habis.
Namun, untuk mengurus perpanjangan masa berlakunya SIM ini paling lambat selama 3 bulan masa berlaku habis. Jika lebih dari itu, maka yang ingin memiliki SIM kembali harus mengikuti proses dari awal di daerah masing-masing sesuai KTP.
Polisi menyediakan sebanyak 6 bus keliling yang melayani perpanjangan masa berlaku SIM. Di dalam bus itu sudah ada perlengkapan pembuatan SIM. Yaitu komputer yang terkoneksi dengan server pusat, alat cetak SIM, kamera, dan lain-lain. Untuk cek kesehatan, juga disediakan petugas untuk pemeriksaan. Untuk pembayaran juga langsung ditangani oleh pihak bank.
Ia menambahkan, inti dari pelayanan SIM ini adalah untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas. SIM sebagai uji kompetensi bagi masyatakat agar dapat mengemudikan kendaraan secara benar, aman dan selamat.
Berikut Satpas yang sudah tersambung dengan sistem online SIM dengan Direktorat Lalu Lintas:
1. Polresta Banda Aceh
2. Polrestabes Medan
3. Polresta Padang
4. Polresta Pekanbaru
5. Polresta Palembang
6. Polresta Bandar Lampung
7. Polresta Bengkulu
8. Polresta Jambi
9. Polda Metro Jaya (Daan Mogot)
10. Polrestro Jakarta Utara
11. Polrestro Jakarta Barat
12. Polrestro Jakarta Selatan
13. Polrestro Jakarta Timur
14. Polrestro Jakarta Pusat
15. Polresta Tangerang
16. Polres Tangerang1
17. Polres Tangerang2
18. Polres Bekasi Kota
19. Polres Bekasi
20. Polresta Depok
21. Polresta Depok (Pasar Segar)
22. Polrestabes Bandung
23. Polrestabes Semarang
24. Polres Sleman
25. Polrestabes Surabaya
26. Polresta Denpasar
27. Polres Mataram
28. Polres Kupang
29. Polres Bulungan
30. Polresta Banjarmasin
31. Polres Palangkaraya
32. Polresta Pontianak
33. Polrestabes Makassar
34. Polres Mamuju
35. Polresta Kendari
36. Polresta Manado
37. Polresta Palu
38. Polresta Ambon
39. Polresta Jayapura
40. Polres Manokwari
41. Polres Serang
42. Polresta Pangkalpinang
43. Polresta Gorontalo
44. Polres Ternate
45. Polresta Balerang
46. Polresta Samarinda
47. Polres Bogor
48. Bus Keliling Polresta Surakarta
MUH SYAIFULLAH