TEMPO.CO, Bangkalan - Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri meluncurkan sistem perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online. Dengan sistem ini, perpanjangan SIM bisa dilakukan di semua kota di Indonesia.
"Sudah berjalan sejak sebulan terakhir, tapi baru diluncurkan secara resmi Minggu besok," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Rido Tri Putranto, Sabtu, 5 Desember 2015.
Dengan sistem online, kata Rido, masyarakat bisa memperpanjang SIM di mana saja sesuai dengan tempat tinggal saat ini. "Buat SIM di Surabaya, bisa diperpanjang di Semarang atau Jakarta," ujarnya.
Menurut dia, untuk sementara, program online yang akan diresmikan Presiden Joko Widodo ini baru terdapat di 46 satuan pembuatan SIM (satpas), sebagian besar di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Namun hanya warga yang identitasnya telah terdata pada data base KTP elektronik Kementerian Dalam Negeri yang bisa memperpanjang secara online. "Surabaya peresmian besok di Taman Bungkul," ucap Rido.
Untuk perpanjangan surat tanda nomor kendaraan belum bisa dilakukan secara online. Kendalanya, pajak STNK diterima daerah. Sedangkan bayaran perpanjangan SIM menyatu di Bank BRI sebagai pendapatan negara bukan pajak. "Kalau STNK sulit untuk diterapkan online."
Ahmad Faisol, warga Kota Bangkalan, mengaku senang perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. "Pasti lebih simpel dan bebas dari calo," tutur Faisol.
Dia berharap sistem ini bisa diperluas hingga mencakup semua wilayah Indonesia. "Kalau belum masuk Bangkalan, kita kan harus ke Surabaya untuk bisa online, susah juga," kata Faisol.
MUSTHOFA BISRI