Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FEATURE: Novel Baswedan dan Penegakan Hukum yang Aneh  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Novel Baswedan di tempat parkir KPK setelah kembali dari Bengkulu, 4 Desember 2015. TEMPO/Vindry Florentin
Novel Baswedan di tempat parkir KPK setelah kembali dari Bengkulu, 4 Desember 2015. TEMPO/Vindry Florentin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedan menghidupkan mesin sepeda motor bebek miliknya di parkiran kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Sang penyidik kemudian menutup kepala plontosnya dengan helm. Ia bersiap untuk pulang ke keluarganya yang ditinggalkan semalaman.

Baru saja melaju beberapa meter, motornya dihadang awak media. Ia pun menghentikan lajunya. Membuka helm, ia kemudian menjelaskan kejadian saat dibawa polisi ke Bengkulu. "Tadi pagi saya kembali dari Bengkulu," katanya di halaman parkir KPK, Jumat, 4 Desember 2015.

Sehari sebelumnya, Novel mengurus pelimpahan berkas kasusnya di Badan Resere Kriminal Mabes Polri, lalu dibawa ke Kepolisian Daerah Bengkulu. Tak jadi ditahan polisi, Novel menginap semalam di Bengkulu dan pulang ke Jakarta keesokan paginya.

Di Bengkulu, mestinya berkasnya langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi sudah menyatakan kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel lengkap. Dengan demikian perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan di kejaksaan. Sampai Novel kembali ke Jakarta, pelimpahan berkas tak terjadi.

Kasus Novel terjadi pada 2004. Saat itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Dia dituduh menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet, yang ditangkap anak buahnya.

Pada 2012, kasus mencuat kembali seiring pengusutan KPK dalam korupsi simulator surat izin mengemudi yang melibatkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polisi tiba-tiba menjadikan Novel, yang sudah bergabung dengan KPK, sebagai tersangka atas kasus yang terjadi pada 2004. Gesekan KPK-Polri itu mereda setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan.

Awal tahun ini, polisi kembali mengungkit Novel. Ini merupakan buntut ketegangan KPK-Polri setelah komisi antirasuah menetapkan calon Kepala Polri pilihan Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka korupsi. Budi batal dilantik, tapi kasus Novel terus bergulir.

Pada Kamis lalu, Novel dipanggil penyidik Bareskrim karena berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Alih-alih diantarkan ke Kejaksaan Agung, ia dibawa terbang ke Bengkulu. Di Bengkulu, ia tak dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu atau Kejaksaan Negeri Bengkulu, tapi 'disinggahkan' ke Kepolisian Daerah Bengkulu. "Di Polda Bengkulu cuma menungu, disuruh duduk dan tidak boleh keluar dari suatu ruangan," katanya.

Novel tak diantarkan ke kejaksaan. Pelimpahan berkasnya ditunda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Polda, Novel malah diberikan surat penahanan. Namun penahanan tak terjadi. "Surat penahanannya ada tapi tidak dilaksanakan dalam berita acara. Mestinya surat itu bisa berjalan kalau ada berita acara," katanya. Ia menambahkan, "Memang urgensinya tidak ada untuk melakukan penahanan."

Belakangan, Kepala Polri Badrodin Haiti mengatakan polisi batal menahan Novel karena pimpinan KPK menjaminkan diri bahwa Novel tak akan kabur.

Pengacara Novel, Saor Siagian, mengatakan polisi berupaya 'menculik' Novel. "Saya takut ada orang yang bermain. Kasus Novel dikebut lagi ketika Budi Gunawan ditetapkan jadi tersangka. Kami wanti-wanti betul jangan kepolisian negara ini dimanfaatkan oleh orang tertentu," katanya.

Walau demikian, Novel mengatakan belum akan melaporkan persoalan itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau ke lembaga lain. "Saya protes karena perlu ada tindakan korektif. Itu yang paling penting," katanya. Namun jika ia melaporkan, dasarnya bukan dendam atau marah tapi perbaikan. "Kalau ada satu hal yang tidak baik, perbaiki, biar tidak terjadi lagi."

Bagi Novel, pengalaman tersebut merupakan risiko yang harus dihadapi dalam memberantas korupsi. Keluarganya juga sudah memahami risiko tersebut. "Tentu saya menjelaskan kepada keluarga saya kalau ada risiko akibat pekerjaan saya karena itu yang saya pilih. Kenapa? Karena saya mau jadi penegak hukum," katanya.

Novel mengatakan pekerjaannya sebagai penegak hukum memiliki banyak risiko. Ia tak mempedulikan risikonya karena pekerjaannya tersebut demi menegakkan kebaikan. Tapi, ia menyayangkan bahwa aparat yang bekerja untuk tujuan tersebut malah dimusuhi.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

8 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

9 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

9 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

10 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

10 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.