TEMPO.CO, Surabaya – Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Jawa Timur, sopir Lamborghini maut, Wiyang Lautner, 24 tahun, akhirnya ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Sabtu, 5 Desember 2015. Wiyang memasuki ruang tahanan blok kecelakaan lalu lintas tanpa didampingi kuasa hukum.
Baru sekitar 30 menit kemudian, kedua orang tua Wiyang terlihat memasuki gedung tempat ruang penahanan. Mereka ditemani seorang sopir dan diantar polisi jaga. Orang tua Wiyang hanya sekitar sepuluh menit melihat anaknya di balik terali. Setelah itu mereka berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya di selasar gedung.
Di sela-sela perbincangan, ayah Wiyang, yang mengenakan setelan kaus polo putih dan celana jins hitam, mendadak lemas. Ia yang semula berdiri di samping istrinya, sekonyong-konyong miring ke arah pilar.
“Pak?” dengan sigap tim kuasa hukum memeganginya agar tidak jatuh. Sejak tiba di Polrestabes Surabaya, ayah Wiyang terlihat kurang fit. Dia selalu menggenggam obat pelega hidung dan tenggorokan.
Tempo berusaha membuka percakapan dengan ibu Wiyang yang mengenakan kemeja putih berbalut syal biru. Ditanya mengenai kondisi putranya, ia menjawab singkat, “Sehat-sehat kok,” ujarnya.
Menyadari yang mengajak bicara kliennya adalah wartawan, tim kuasa hukum meminta Tempo menjauhinya. "Sudah nanti saja melalui kuasa hukum saja,” katanya sambil menggiring ketiganya pergi.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Lily Djafar menuturkan, Wiyang menjalani penahanan karena kondisinya sudah membaik. “Sampai saat ini tersangka belum meminta penangguhan penahanan,” ujarnya.
Selama 20 hari, kata Lily, Wiyang akan menjalani proses penyidikan. Jika selama 20 hari proses penyidikan belum mencukupi, polisi akan mengeluarkan Wiyang dari tahanan tapi pemeriksaannya jalan terus.
Sebelumnya, Wiyang mengalami kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu, 29 November 2015, pukul 05.20. Sejumlah saksi menyebutkan mobil Lamborghini Gallardo dengan nomor polisi B-2258-WM yang dikemudikan Wiyang, warga Darma Husada Regency Nomor 270, Surabaya, melakukan balapan liar dengan Ferrari warna merah milik Bambang, dengan nomor polisi B-8866-VV.
Namun, saat melintas di Jalan Manyar Kertoarjo, Wiyang tidak bisa mengendalikan mobilnya. Mobil tersebut oleng ke arah kiri dan menabrak lapak minuman susu, telur, madu, dan jahe kaki lima milik Mujianto, 44 tahun, warga Jalan Pakis. Akibatnya, Kuswanto, 51 tahun, warga Kaliasin III, Surabaya, yang tengah membeli minuman, meninggal dalam kecelakaan tersebut. Istri Kuswanto, Srikanti, 41 tahun, dan Mujianto mengalami patah tulang kaki kanan.
ARTIKA RACHMI FARMITA