TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah provinsi Jawa Barat menyiapkan rancangan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. "Ini harus bisa diimplementasikan bukan sekadar Perda tapi nggak efektif," kata dia selepas membuka Uji Publik rancangan revisi Perda tersebut di Gedung Sate Bandung, Jumat, 4 Desember 2015.
Deddy mengatakan, revisi Perda itu disusun untuk menghidarkan multitafsir. Dia mengaku, pelaksanaan Perda KBU kerap ditelikung karena pasalnya multitafsir. "Saklek-saklek saja," kata dia.
Dia mencontohkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di KBU baru bisa diterbitkan pemerintah kabupaten/kota jika sudah mengantungi rekomendasi gubernur. "Ada penafsiran rekomendasi (isinya( tidak pun, kabupaten/kota bisa mengeluarkan Izin. Entah akal-akalan, entah diakalin," kata Deddy.
Pasal rekomendasi itu dalam rancangan reivisi Perda mencatumkan tegas, tanpa rekomendasi IMB tidak bisa terbit. "Sekarang bahasanya jelas saja," kata Deddy.
Rancangan revisi Perda itu juga mewacanakan pembentukan Samsat (Satuan Manunggal Satu Atap) yang berisi perwakilan semua daerah yang mengelola KBU. “Seperti di Jatigede, mengurus satu kawasan. Satu pintu untuk KBU,” kata Deddy.
Selain itu juga memasukkan pasal penjatuhan sanksi berupa kewajiban membeli lahan pengganti untuk diserahkan pada pemerintah sebagai lahan abadi hijau bagi bangunan yang saat ini melanggar aturan KBU. “Kalau tidak dihentikan usahanya atau bongkar. Kalau mau, beli lahan di arahkan di daerah resapaan menjadi ruang terbuka hijau abadi,” kata Deddy.
Deddy mengaku, pola penjatuhan sanksi itu sudah diterapkan pada pemilih properti komersial yang melanggar aturan bangunan di KBU. “Mereka nggak bisa serah-terima kalau belum membeli lahan pengganti,” kata dia.
Menurut Deddy, Perda KBU saat ini tidak bisa mengendalikan pembangunan KBU yang diplot sebagai daerah resapan bagi Bandung Raya. “Sekarang ini tidak terkendali. Dimana saja bisa membangun atas izin Lurah, Camat, Kepala Desa. Ini penduduknya bodo, atau Camatnya, saya kira dua-duanya bahlul,” kata dia.
Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Bambang Riyanto mengatakan, rancangan revisi Peda KBU memasuki tahap Uji Publik. “Ini sudah pertemuan ke 17,” kata dia di sela Uji Publik itu, Jumat, 4 Desember 2015.
Bambang mengatakan, Uji Publik rancangan Revisi Perda KBU itu sudah dipaparkan pada beragam pihak. Mulai dari perwakilan pemerintah daerah, aktivis lingkungan, hingga sejumlah asosiasi properti.
Sejumlah catatan Uji Publik itu dikumpulkan. Diantaranya, perlunya pembatasan pemanfaatan ruang, perlindungan pada Observatorium Boscha, penegakah hukum, kebutuhan batas fisik wilayah KBU agar bisa dikenali masyarakat, hingga ketegasan bagi bangunan yang melanggar aturan KBU.
AHMAD FIKRI