TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pansus Pelindo II DPR, Masinton Pasaribu, menuding Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno tak memahami undang-undang dalam kerja sama perpanjangan kontrak pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT). "Menteri macam apa ini tidak paham undang-undang kok memberi izin prinsip," kata Masinton di Gedung Nusantara II DPR, Jumat, 4 Desember 2015.
Menurut Masinton, Menteri Rini adalah pelaksana undang-undang yang menjalankan segala kebijakan pemerintah. Masinton merasa Rini tak memahami konsesi JICT. "Tapi justru langsung minta penambahan uang US$ 15 juta," katanya.
Menanggapi itu, Rini hanya terdiam. Dia sama sekali tak merespons serangan Masinton terhadapnya. Rini justru terlihat kelelahan. Beberapa saat kemudian dia terlihat mengantuk. "Saya belum istirahat sama sekali," kata dia kepada Tempo sesaat sebelum sidang dimulai.
Meski begitu, Rini menjelaskan pihaknya sudah mengingatkan Pelindo II agar memperhatikan surat peringatan dari Kementerian Perhubungan pada 18 September tahun lalu.
Rini juga mengaku telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan BUMN yang ada di Indonesia. Dia telah meminta agar Pelindo II mempertimbangkan dan menganalisis dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia. "Perusahaan harus dikelola dengan good governance," katanya.
Pansus DPR mengkritik maksud Menteri Rini memberikan konsensi pengelolaan pelabuhan kepada operator asing. Harusnya, kata Pansus, pengelolaan dioperasikan oleh perusahaan dalam negeri.
"Yang kami harapkan itu tidak ada transit, tapi langsung final destination. Sehingga cost-nya lebih hemat," jawab Rini.
Belum selesai Rini menjawab, seorang anggota Pansus memotong penjelasannya. "Harusnya kita jadi bangsa kelas satu, ini yang kami lakukan."
AVIT HIDAYAT