TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo ingin sidang Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dengan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto segera selesai.
Menurut dia, jika persidangan selesai, bisa segera diketahui soal lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. "Ya semuanya pengen cepat selesai," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 4 Desember 2015.
Luhut malah berharap bisa datang dan menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah. Dia mengatakan, dengan menjadi saksi, ia bisa menjelaskan di depan majelis terkait dengan lobi ilegal itu. Menurut Luhut, Presiden Jokowi juga sudah mengizinkannya datang dan memberikan saksi perihal kasus tersebut.
"Mudah-mudahan dipanggil minggu depan. Sudah lapor Presiden," katanya. "Pokoknya saya kalau dipanggil datang."
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, pada November lalu, atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Persidangan kasus tersebut sudah digelar MKD. Mahkamah sudah memanggil Menteri Sudirman Said untuk dimintai keterangan. Mahkamah kemudian meminta keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Kamis kemarin.
Dalam persidangan tersebut, diperdengarkan rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Muhammad Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin. Dalam rekaman tersebut tergambar ketiganya sempat membicarakan soal perpanjangan kontrak Freeport dan menyinggung beberapa nama, seperti Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
REZA ADITYA