TEMPO.CO, Malang - Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memeriksa pendiri Malang Corruption Wacth Luthfi J. Kurniawan dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Disabilitas Jawa Timur Hari Kurniawan. Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Malang Kota, Jumat 4 November 2015. Luthfi dan Hari diperiksa terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan oleh kuasa hukumnya dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Keduanya merupakan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain Luthfi dan Hari, pemohon lain adalah Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, dan putri mendiang Gus Dur, Allisa Q. Munawaroh. Pemeriksaan dilakukan di tempat berbeda-beda.
"Pemeriksaan pemalsuan tak relevan karena uji materi sudah diputus hakim konstitusi. Tanda tangan sah," kata kuasa hukum terperiksa, Aris Budi.
Menurut Aris, dalam amar putusannya, hakim Mahmakah Konstitusi menolak seluruh pasal yang diajukan pemohon. Jika tanda tangan tak sah, kata Aris, seharusnya majelis hakim konstitusi menskors persidangan dan perkara dinyatakan gugur.
Dalam penyidikan perkara pemalsuan tanda tangan tersebut, katanya, pelapor atas nama Komisaris Risben. Laporan dengan sangkaan pemalsuan dokumen melanggar Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Kami menyayangkan ada laporan," tutur Aris.
Luthfi menuturkan latar belakang uji materi tersebut untuk mendukug profesionalisme polisi. Yakni memperkuat kinerja polisi lebih spesifik untuk sektor ketertiban dan keamanan.
Sedangkan penanganan administrasi Surat Ijin Mengemudi seharusnya tak ditangani polisi. "Uji materi untuk mendukung polisi lebih profesional," ujar Luthfi.
Kepala Kepolisian Resor Malang Kota, Ajun Komisari Besar Singgamata menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. "Ditangani langsung oleh Mabes, hanya tempatnya di Polres Malang Kota," ujarnya.
EKO WIDIANTO