TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menghamburkan uang negara untuk membawa kliennya ke Bengkulu dengan alasan pelimpahan berkas. Padahal berkas bisa langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Uang negara dihabiskan untuk tiket pesawat 12 orang untuk menahan Novel di Polda Bengkulu. Kenapa berkasnya enggak diserahkan ke Kejagung aja?" katanya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Desember 2015.
Kemarin, Novel Baswedan dipanggil ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan pelimpahan berkas P21 tahap dua. Namun Novel tidak dibawa ke Kejaksaan Agung untuk melimpahkan berkas. Ia dibawa ke Polda Bengkulu dan diberikan surat penahanan. Statusnya kini ditangguhkan dengan jaminan dari Kepala Biro Hukum KPK.
Sebelum datang memenuhi panggilan, Saor sempat menanyakan apakah pelimpahan berkas tersebut ke Bengkulu. Namun penyidik mengatakan akan berkoordinasi di Bareskrim. Setibanya di Bareskrim, Novel dibawa ke Kejaksaan Agung, tapi dibawa kembali ke Bareskrim. Di sana ia diberikan surat penahanan. Penolakan surat tersebut menyebabkan Novel dibawa ke Bengkulu.
Novel kemudian meminta waktu untuk berangkat ke Bengkulu. Ia beralasan belum mempersiapkan diri. Namun penyidik menolak permintaan tersebut. Penyidik mengatakan telah mempersiapkan semua agenda pelimpahan berkas di Bengkulu dan tiket pesawat untuk 12 orang sudah dipesan.
"Begitu mendarat, yang terjadi kami bukan ke Kejaksaan, tapi langsung ke Polda Bengkulu. Di situlah beliau (Novel Baswedan) ditahan," kata Saor. Saor mengatakan polisi menyampaikan penahanan Novel dan pada pukul 18.00 diberikan surat penahanan. Novel kemudian menolak menandatangani surat penahanannya karena ia dipanggil untuk melimpahkan berkas. Atas penahanan tersebut, Kepala Biro Hukum KPK mengeluarkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Bengkulu.
Atas peristiwa tersebut, Saor mengatakan Bareskrim berupaya menculik Novel dan melanggar hukum. Ia berpesan agar polisi jangan sampai dimanfaatkan oleh orang tertentu. "Saya takut ada orang yang bermain. Novel ditetapkan tersangka ketika Budi Gunawan ditetapkan jadi tersangka. Kami wanti-wanti betul jangan sampai kepolisian negara ini dimanfaatkan oleh orang tertentu," katanya.
Novel merupakan tersangka dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.
Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.
VINDRY FLORENTIN