TEMPO.CO, Bangkalan - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Mohni meminta para kepala sekolah memperbaiki kualitas penulisan proposal permintaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama ini, proposal yang ngawur dan asal-asalan membuat banyak permintaan dana BOS di Bangkalan ditolak.
Menurut Mohni, buruknya kualitas proposal dana BOS bisa diperbaiki jika para kepala sekolah tidak pelit memberi insentif atau uang lembur kepada petugas operator di sekolah masing-masing. Menurut dia, ada beberapa kasus proposal renovasi gedung sekolah yang ditolak hanya karena data yang disampaikan si operator atau pesuruh sekolah asal-asalan.
Mohni menyebut, petugas operator itu berperan besar menyusun data pokok pendidikan (dapodik) berisi kondisi aktual sekolah. Data inilah yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan ke sekolah, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
"Dalam laporan dapodik disebutkan kondisi sekolah bagus semua, berbagai kerusakan tidak dicantumkan. Saat ada kerusakan dan mau diperbaiki, ya tidak dikasih bantuan," kata Mohni, Jumat, 4 Desember 2015.
Menurut Mohni, agar operator sekolah tidak membuat data asal-asalan, kepala sekolah diminta memberikan uang lembur. Alasannya, menyusun data itu tidaklah mudah. "Saya sudah minta kepala sekolah jangan pelit kasih uang lembur," ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Bangkalan Bambang Budi Mustika sebelumnya mengatakan kalau dapodik akan menjadi acuan utama pemerintah pusat memberikan bantuan ke sekolah-sekolah, termasuk dana BOS per 2016. Bambang meminta pihak sekolah agar membuat dapodik serinci mungkin, sesuai dengan kondisi real di sekolah.
"Kalau ada bangunan yang rusak, cantumkan saja rusak, jangan dibilang bagus, supaya dapat bantuan," katanya.
Dapodik, kata Bambang, berisi laporan benda bergerak dan tidak bergerak yang ada di sekolah. Benda bergerak itu, antara lain data jumlah guru, baik PNS atau guru tidak tetap, tenaga kependidikan, seperti pesuruh, guru olahraga atau petugas kebersihan, dan data jumlah siswa. Adapun benda tidak bergerak meliputi kondisi fasilitas di sekolah, mulai kondisi gedung hingga luas lahan.
Dengan adanya data pokok pendidikan itu, Bambang menambahkan, tidak boleh lagi ada orang datang ke kantor dinas pendidikan untuk meminta bantuan agar sekolah mendapat dana renovasi. "Karena acuan pemerintah untuk memberi bantuan adalah data dalam dapodik," katanya.
MUSTHOFA BISRI