TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan sidang atas kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto bisa rampung sebelum masa reses parlemen pada 18 Desember 2015. Menurut dia, kasus tersebut sangat sederhana dan bisa diselesaikan dengan cepat.
"Kami harapkan keputusan sidang atas laporan Bapak Sudirman Said sebelum reses, karena ini merupakan perkara yang sederhana," kata Junimart saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2015.
Menurut Junimart, dalam kasus itu MKD sebenarnya hanya perlu mendalami peristiwa pertemuan Setya Novanto, pengusaha M. Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Ini kan hanya membuktikan ada atau tidak peristiwa itu. Kalau ada, siapa inisiatornya. Kalau ada, maksudnya apa ini pertemuan. Selesai," kata Junimart.
Junimart meminta agar kasus tersebut dipolitisasi dan menjadikan MKD sebagai alat politik untuk kepentingan golongan. “Tidak perlu diputer-puter, tidak perlu dipolitisir. Jangan MKD dipakai sebagai alat politik. Di komisi, kami bisa bicara politik. Di mahkamah, kami harus bicara hukum. Undang-undangnya ada, tata beracaranya ada," katanya.
Kemarin, MKD kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pencatutan nama presiden. Dalam sidang tersebut, Mahkamah mengundang Maroef Sjamsoeddin. Sebelumnya, MKD sudah mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang menjadi pelapor kasus tersebut.
Maroef mengakui dalam rekaman yang diperdengarkan kemarin merupakan pembicaraan dia, Setya Novanto, dan Riza Chalid di hotel Ritz Charlton pada 8 Juni lalu. Saat ini, kata Maroef, bukti asli rekaman dan telepon seluler yang digunakan untuk merekam sudah dibawa Kejaksaan Agung yang telah menyelidiki kasus ini.
ANGELINA ANJAR SAWITRI