TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan ada upaya penculikan terhadap kliennya oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Sebabnya, Novel dibawa menuju Kepolisian Daerah Bengkulu dan diberikan surat penahanan di sana. "Statusnya sekarang ditangguhkan oleh Kepala Biro Hukum KPK," katanya di kantor KPK pada Jumat, 4 Desember 2015.
Saor mengatakan semula Novel mendapatkan pemanggilan untuk pelimpahan berkas tahap dua. Ketika dikonfirmasi apakah pelimpahan dilakukan di Bengkulu, penyidik menjawab mereka akan berkoordinasi di Bareskrim. Kemarin, Novel dan pengacaranya datang ke Bareskrim memenuhi panggilan tersebut.
Sesampainya di Bareskrim, penyidik memutuskan melimpahkan berkas ke Bengkulu. Novel sempat meminta agar keberangkatan ditunda karena ia tidak membawa baju ganti. Namun penyidik mengatakan polisi di Bengkulu sudah mempersiapkan semuanya. Bahkan tiket pesawat untuk 12 orang pun sudah dipesan. Akhirnya, Novel setuju terbang ke Bengkulu.
Sebelum berangkat ke Bengkulu, Novel sempat dibawa ke Kejaksaan Agung. Tak lama ia dibawa lagi ke Bareskrim melalui pintu belakang. Di sana penyidik menyiapkan surat penahanan untuk Novel. "Lho, surat panggilan Anda untuk pelimpahan berkas, kok tiba-tiba sekarang saya ditahan? Yang mana yang benar?" kata Saor menirukan ucapan Novel saat itu. Setelah itu penyidik memutuskan membawa Novel ke Bengkulu.
"Begitu mendarat, yang terjadi kami bukan ke Kejaksaan, tapi langsung ke Polda Bengkulu. Di situlah kemudian beliau ditahan," kata Saor. Saor mengatakan polisi menyampaikan penahanan Novel. Pada pukul 18.00 diberikan surat penahanan. Novel kemudian menolak menandatangani surat-surat terkait dengan penahanannya karena ia dipanggil untuk melimpahkan berkas. Atas penahanan tersebut, Kepala Biro Hukum KPK mengeluarkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Bengkulu. "Saya diberi tahu pukul 11 malam," kata Saor.
Menurut dia, kejadian kemarin merupakan bukti penyidik telah melakukan pelanggaran hukum. "Kami protes keras. Penyidik melakukan pelanggaran hukum yang sangat serius," katanya. Penyidik memanggil Novel dengan agenda pelimpahan berkas, tapi lanjut melakukan penahanan. "Ini adalah upaya-upaya penculikan yang dilakukan oleh Bareskrim," katanya.
Saat ini Novel Baswedan sudah kembali berada di Jakarta. Novel berangkat dari Bengkulu menggunakan penerbangan pukul 09.45.
Novel merupakan tersangka dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.
Tahun 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.
VINDRY FLORENTIN