TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny Kabur Harman memaparkan pleno tetap meminta calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata harus hadir dalam tes makalah serta uji kelayakan dan kepatutan. Padahal, keduanya telah menyelesaikan dua jenis tes tersebut pada akhir 2014. Seluruh dokumen dan rekaman tes tersebut juga sudah tersimpan dan dimiliki Komisi Hukum.
"Hadir di tes makalah karena harus ambil nomor urut uji kelayakan," kata Benny di Ruang Rapat, Jumat, 4 Desember 2015.
Ia mengatakan Busyro dan Robby tak harus membuat makalah lagi dan bisa langsung meninggalkan ruangan setelah pengambilan nomor urut. Akan tetapi, Busyro tak juga hadir hingga Benny memulai waktu pengerjaan makalah pada pukul 14.20 WIB. Robby yang awalnya berniat langsung pulang justru memilih mengikuti tes makalah bersama delapan calon pimpinan KPK lain.
Pada uji kelayakan, menurut Benny, Busyro dan Robby juga tak akan dicecar pertanyaan lagi oleh anggota Komisi Hukum. Keduanya hanya hadir untuk menjawab satu pertanyaan yaitu apakah masih berniat ikut seleksi calon pimpinan KPK atau mundur. "Sudah jeda satu tahun, siapa tau berganti pikiran," kata Benny.
Robby sendiri sempat mengajukan interupsi kepada Benny saat penjelasan pelbagai tes calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan. Menurut dia, dirinya dan Busyro tak perlu menjalani tes makalah dan uji kelayakan. Satu-satunya alasannya hadir, dirinya ingin menunjukkan sikap hormat pada Komisi Hukum yang telah melayangkan undangan tes.
"Insya Allah, saya tetap ingin ikut seleksi ini," kata Robby.
FRANSISCO ROSARIANS