TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap Kejaksaan Agung segera mengusut kasus dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam upaya lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Apalagi Kejaksaan sudah mulai meminta keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.
"Yang jelas, saya tidak menolak segala upaya Jaksa Agung. Mendukung itu soal lain. Itu tugasnya," kata Kalla di kantornya, Jumat, 4 Desember 2015. "Tidak ada dukung-mendukung. Jalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Jadi kita tunggu saja. Tugasnya kan menerapkan hukum kepada siapa saja, bukan hanya dalam kasus ini."
Kejaksaan Agung sedang gencar menyelidiki kasus tersebut. Dinihari tadi, Kejaksaan meminta keterangan Maroef selama dua jam di Gedung Bundar. Keterangan Maroef diperlukan Kejaksaan untuk menelusuri dugaan kasus pemufakatan jahat terkait dengan perpanjangan kontrak karya Freeport.
Kejaksaan sudah memeriksa Maroef dua kali. Pekan depan, Maroef akan kembali diperiksa. Tak hanya Maroef, Kejaksaan juga akan meminta keterangan saksi lain, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan pengusaha minyak Riza Chalid.
REZA ADITYA