Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PAPA MINTA SAHAM, MKD Dinilai Ingin Bebaskan Setya Novanto  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir saat menyaksikan keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada sidang etik MKD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir saat menyaksikan keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada sidang etik MKD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Relawan Jokowi dari kelompok Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB) Pitono Adhi mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang tengah menangani kasus lobi Freeport bukanlah pengawal Nawacita bila tak mampu memberi sanksi tegas kepada pihak yang telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Yang paling ditunggu tentu saja apakah MKD bisa menegakkan kewibawaannya di depan Ketua DPR Setya Novanto sebagai pihak terlapor,” kata Pitono melalui keterangan pers pada Jumat, 4 Desember 2015.

Pitono menerangkan, rakyat telah melihat bagaimana MKD berusaha mementahkan laporan dugaan pencatutan nama tersebut. “Rakyat juga pasti menunggu apakah MKD bisa menghadirkan Riza Chalid ke dalam persidangan berikutnya setelah sebelumnya mangkir,” katanya.

SIMAK
Sidang MKD, Mahfud Md: Kesalahan Setya Novanto Terbukti
Begini Awalnya Setya Novanto Ajak Maroef Sjamsoeddin Bertemu
Kasus Setya Novanto Belum Tuntas, MKD Berencana ke Rusia

Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Pitono, publik ingin MKD tegas kepada Setya Novanto demi menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya. “Bila tidak, berarti MKD hanya ajang sandiwara dan dagelan semata.” Dia pun berpendapat, bila MKD berseberangan dengan kehendak rakyat, akan terlihat bahwa DPR gagal melakukan revolusi mental di lingkungan internalnya.

“Rekaman percakapan telah diperdengarkan dan transkripnya pun telah beredar luas di masyarakat. Itu artinya rakyat memiliki informasi yang semakin lengkap tentang kasus ini,“ ujar Pitono. “Dengan atau tanpa MKD, rakyat siap mengetuk palu pengadilan dan menghukum yang salah.” 

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Modus Pencatut Nama Menteri Dekati Korban

8 Maret 2016

Gambar Borgol. merdeka.com
Begini Modus Pencatut Nama Menteri Dekati Korban

Ketiga pelaku penipuan tersebut ditangkap karena menipu korbannya dengan cara meminta mereka menyetorkan sejumlah uang ke rekening palsu.


Kasus Novanto, Jaksa Agung Belum Pastikan Naik ke Penyidikan

12 Februari 2016

Setya Novanto dihadang awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus rekaman PT Freeport Indonesia di Kejaksaan Agung, Jakarta, 4 Februari 2016. Setya Novanta dimintai keterangan sejak pukul 8 pagi dengan 36 pertanyaan oleh penyidik. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus Novanto, Jaksa Agung Belum Pastikan Naik ke Penyidikan

Menurut Prasetyo, pengusutan kasus Novanto masih panjang.


Jaksa Agung soal Penghentian Kasus Setya Novanto: Bisa Saja

29 Januari 2016

Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
Jaksa Agung soal Penghentian Kasus Setya Novanto: Bisa Saja

Jaksa Agung berkomentar begini ketika ditanya soal kemungkinan kejaksaan menghentikan penyidikan kasus Setya Novanto.


Sakit tanpa Surat Dokter, Ini Alasan Pengacara Setya Novanto

27 Januari 2016

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sakit tanpa Surat Dokter, Ini Alasan Pengacara Setya Novanto

Setya Novanto disebut menderita gangguan psikologis.


Kuasa Hukum: Setya Novanto Alami Gangguan Psikologis

27 Januari 2016

Ilustrasi Setya Novanto. (ILUSTRASI: TEMPO/IMAM YUNNI)
Kuasa Hukum: Setya Novanto Alami Gangguan Psikologis

Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya saat ini mengalami gangguan psikologis.


Tak Akan Panggil Riza Chalid Lagi, Kejaksaan Menyerah?  

27 Januari 2016

Riza Chalid. Twitter.com
Tak Akan Panggil Riza Chalid Lagi, Kejaksaan Menyerah?  

Riza selalu mangkir dari panggilan jaksa untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus yang juga melibatkan bekas Ketua DPR Setya Novanto.


Kejaksaan Belum Tentu Kabulkan Permohonan Setya Novanto  

27 Januari 2016

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, memberi salam usai pidato pengunduran dirinya saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II,  Senayan, Jakarta, 18 Desember 2015. Mundurnya setelah kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini menjadi peristiwa politik terbesar di 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Kejaksaan Belum Tentu Kabulkan Permohonan Setya Novanto  

Setya Novanto meminta waktu dua pekan sebelum memenuhi panggilan Kejaksaan.


Setya Novanto Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung  

27 Januari 2016

Setya Novanto. (Ilustrasi: TEMPO/IMAM YUNNI)
Setya Novanto Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung  

Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.


Jabatan Staf Khusus Presiden Juga Dicatut Orang untuk Menipu

22 Januari 2016

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Johan Budi usai berdiskusi di Istana Merdeka, Jakarta, 12 Januari 2016. Johan Budi terakhir menjabat Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Jabatan Staf Khusus Presiden Juga Dicatut Orang untuk Menipu

Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan adanya orang yang mencatut jabatannya untuk menipu.


Ini Alasan Setya Novanto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

21 Januari 2016

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Setya Novanto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena khawatir akan keselamatannya.