TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, mewajibkan pegawai, baik pegawai negeri sipil maupun non-PNS, serta pimpinan struktural menghadiri wirid mingguan yang dilaksanakan setiap Jumat pagi.
"Pegawai tersebut, terutama yang kontrak, wajib hadir pada wirid tersebut. Bila tidak, akan ada sanksi yang bertahap," ucap Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Unand Eriyanty di Padang, Jumat, 4 Desember 2015.
Dia mengatakan ini merupakan ketetapan baru dari pimpinan yang mewajibkan pegawai mengikuti wirid pada Jumat. Dalam ketetapan baru tersebut, terdapat sanksi bertahap yang akan diberikan bagi pegawai yang mangkir atau tidak ikut wirid.
Pertama, ujar dia, pimpinan pada bagian tertentu akan dimintai keterangan bila salah satu pegawainya tidak hadir. Kemudian, bila pimpinan tersebut tidak hadir, kepala di atasnya yang akan bertanggung jawab. "Bila tidak hadir, harus ada surat lampiran resmi yang menjelaskan ketidakhadiran tersebut dengan catatan mendapat izin dari pimpinannya," tuturnya.
Jika tidak ada surat resmi tersebut, bukan hanya pegawai yang terkena sanksi, tapi pimpinannya pun akan mendapat teguran serupa. "Untuk tidak hadir pertama mungkin hanya akan diberikan surat peringatan dan pemberitahuan," katanya.
Namun, bila tidak hadir lagi, pegawai tersebut, terutama non-PNS, akan diberikan surat peringatan berikutnya yang berujung pemberhentian dari instansi. Menurut dia, hal ini menjadi salah satu upaya pimpinan mengajarkan pola disiplin kepada pegawai. Baik PNS maupun non-PNS harus menanamkan pola disiplin dan taat peraturan tersebut.
Sementara itu, salah satu mahasiswa Unand, Endro, mengapresiasi langkah pimpinan mewajibkan para pegawai wirid tersebut. Menurut dia, hal ini tidak hanya mengajarkan disiplin, tapi juga pengetahuan tentang agama.
Untuk itu, dia berharap pimpinan juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa ikut serta dalam wirid mingguan tersebut. Sebab, ujar dia, duduk mendengarkan ceramah bersama pimpinan kampus akan memotivasi mahasiswa berusaha lebih baik.
ANTARA