Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjerat Pidana, Enam PNS Cilegon Dipecat  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Cilegon - Selama 2015, Pemerintah Kota Cilegon, Banten, memecat secara tidak hormat enam pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan itu dilakukan lantaran PNS itu terlibat kasus pidana dan pelanggaran disiplin kepegawaian.

"Mereka kami berhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS karena telah melakukan berbagai pelanggaran berat, di antaranya kasus pidana," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cilegon Mahmudin, Jumat, 4 Desember 2015.

Menurut Mahmudin, pemecatan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Sesuai dengan PP tersebut, PNS yang melakukan pelanggaran pidana bisa diberhentikan secara tidak hormat," ucapnya.

Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, ujar Mahmudin, PNS yang melakukan pelanggaran dan bolos kerja jika diakumulasi selama satu tahun mencapai 46 hari akan dikenai sanksi yang cukup berat.

"Ada juga yang kami tunda kenaikan gaji berkalanya, kemudian kita turunkan pangkatnya karena memang tidak masuk sesuai dengan yang disarankan PP No 53 Tahun 2010," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahun  ini, banyak catatan buruk yang menjerat sejumlah PNS di Kota Cilegon, di antaranya NN, pegawai Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Cilegon yang diduga menjadi pelaku penipuan calo tenaga kerja kontrak dan calon PNS. Tidak tanggung-tanggung, total uang yang ia peroleh dari para korbannya mencapai Rp 2 miliar.

Ada juga pegawai Tata Usaha dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon, IMYS, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi uang pembayaran tagihan listrik, telepon, dan air di RSUD Cilegon selama periode 2011-2013 senilai Rp 1,077 miliar dan sudah divonis bersalah.

Juga kasus korupsi pembangunan tiang pancang Pelabuhan Dermaga Kubangsari, Kota Cilegon, pada 2009 senilai Rp 49,1 miliar. JN, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Cilegon.

WASI'UL ULUM


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPKP Tunjuk Kota Cilegon Jadi Percontohan Nasional Implementasi Lab-MR dan Kapabilitas APIP

21 September 2023

BPKP Tunjuk Kota Cilegon Jadi Percontohan Nasional Implementasi Lab-MR dan Kapabilitas APIP


Ribuan Warga Ikut Mancing Bareng Wali Kota Cilegon

19 Agustus 2023

Ribuan Warga Ikut Mancing Bareng Wali Kota Cilegon

Antusiasme masyarakat dan suasana kebersamaan dibutuhkan untuk membangun Kota Cilegon


Pemkot Cilegon Santuni Ribuan Anak Yatim

19 Agustus 2023

Pemkot Cilegon Santuni Ribuan Anak Yatim

Cilegon sebagai Kota Santri ingin agar anak-anak di Cilegon bisa mengenyam pendidikan, termasuk pendidikan agama


Lomba Panjat Pinang di Cilegon Satukan Pemuda, Warga, dan ASN

19 Agustus 2023

Lomba Panjat Pinang di Cilegon Satukan Pemuda, Warga, dan ASN

Perlombaan diharapkan dapat terus berlanjut dan lebih meriah lagi di tahun berikutnya.


Beasiswa Untuk Generasi Emas Kota Cilegon

15 Agustus 2023

Beasiswa Untuk Generasi Emas Kota Cilegon

Pemerintah Kota Cilegon memberikan 3.000 beasiswa full pendidikan sarjana kepada pelajar.


Pemkot Cilegon Apresiasi PLN Sukses Olah Sampah Jadi Biomassa

2 Mei 2023

Pemkot Cilegon Apresiasi PLN Sukses Olah Sampah Jadi Biomassa

Pemkot Cilegon memberi penghargaan kepada PLN saat HUT Kota Cilegon.


PLN Serap Sampah Kota Cilegon untuk Co-firing PLTU Suralaya

30 Juni 2022

PLN Serap Sampah Kota Cilegon untuk Co-firing PLTU Suralaya

PLN bersama Pemkot Cilegon akan membangun siteplant pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat.


Bakal Calon Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati Bantah Positif Covid-19

9 September 2020

Ilustrasi Covid-19.
Bakal Calon Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati Bantah Positif Covid-19

Ati melakukan tes swab mandiri setelah diinformasikan positif Covid-19 karena kaget dinyatakan positif oleh penyelenggara Pemilu.


Jokowi Sidak Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Kota Cilegon

6 Desember 2019

Presiden Joko Widodo saat melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Kota Cilegon di sela kunjungan kerja ke Provinsi Banten, 6 Desember 2019. TEMPO/Subekti
Jokowi Sidak Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Kota Cilegon

Jokowi menyambangi RSUD Kota Cilegon untuk melihat pelayanan BPJS Kesehatan.


Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

16 Oktober 2019

Sosialisasi peraturan pemerintah No 30 Tahun 2019 mengatur tentang penilaian kinerja PNS.
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 mengatur tentang penilaian bawahan atau rekan kerja terhadap atasan.