TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsudin mengatakan pihaknya masih punya cukup waktu untuk memilih lima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019. Menurut dia, DPR punya waktu tiga bulan sejak nama-nama calon pemimpin KPK diserahkan ke legislatif oleh Presiden Joko Widodo.
"DPR punya waktu sampai dengan 5 Januari 2016. Itu jatuh temponya," ucap Aziz di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.
Dia mengatakan dua pemimpin KPK yang permanen, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, segera berakhir masa tugasnya pada 16 Desember mendatang. Namun, menurut Aziz, masih ada tiga pelaksana tugas pemimpin KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi, yang tetap bertugas sampai terpilihnya pimpinan KPK baru.
Jadi, ujar Aziz, tidak ada kekhawatiran KPK akan dilemahkan karena kekosongan pimpinan. "KPK tidak akan dikebiri, akan stagnan, tidak. Secara undang-undang legal formal, bisa jalan," tuturnya.
Komisi Hukum menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon pemimpin KPK pada 14-16 Desember mendatang. Ujian tersebut didahului tes makalah pada Jumat, 4 Desember 2015.
Aziz pun berharap dari sepuluh calon itu ada yang memiliki kriteria unsur-unsur sesuai dengan yang dipersyaratkan undang-undang. DPR sempat mempersoalkan sepuluh calon pemimpin tersebut lantaran tidak ada yang dari unsur kejaksaan. Dewan juga mempermasalahkan empat calon pemimpin yang dianggap tidak sesuai dengan persyaratan undang-undang karena pengalamannya di bidang hukum, ekonomi, dan perbankan kurang dari 15 tahun.
LINDA TRIANITA