TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin, menyambangi Kejaksaan Agung. Ia hadir untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto. "Tadi datang sekitar jam 1.00 WIB," ujar petugas keamanan Kejaksaan Agung, Akmal Rahtama, Jumat, 4 Desember 2015.
Jadwal pemeriksaan Maroef sedianya dijadwalkan Kejaksaan Agung Kamis malam. Namun agenda itu terbentur kesibukannya memberi kesaksian dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Seusai sidang MKD, Maroef mengatakan siap menjalani pemeriksaan hingga pagi sekalipun. "Saya siap walau pagi ini harus memberikan keterangan demi penjelasan kepada masyarakat dan bangsa. Ini bentuk pertanggungjawaban saya," ujar Maroef. Pada Rabu malam, Maroef juga sudah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan sekarang merupakan lanjutan.
Dalam sidang MKD, Maroef diminta menjelaskan kronologi kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, untuk mendapatkan saham PT Freeport.
Kasus Setya terkuak setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, melaporkan dan menyerahkan rekaman percakapan antara Setya, Maroef, dan pengusaha Riza Chalid ke MKD. Keaslian rekaman berdurasi 1 jam 27 menit itu sempat dipersoalkan sejumlah anggota MKD lantaran gawai yang digunakan Maroef untuk merekam pembicaraan sedang disita Kejaksaan Agung.
Penyitaan gawai Maroef dilakukan lantaran kejaksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum terhadap Setya Novanto. Kejaksaan menganggap percakapan itu merupakan petunjuk awal untuk menelusuri dugaan kasus pemufakatan jahat. Jika dugaan itu terbukti, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu terancam kurungan penjara.
RIKY FERDIANTO