TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk meminta keterangan Ketua DPR Setya Novanto pada hari Senin pekan depan. Hal ini cukup mengejutkan mengingat sebelumnya MKD mengatakan akan memeriksa saksi-saksi kunci terlebih dahulu, termasuk pengusaha Riza Chalid, untuk mendalami dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya Novanto. Riza mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis, 3 Desember 2015.
Sufmi Dasco Ahmad, salah satu Wakil ketua MKD, mengatakan, pemanggilan mendadak Setya ini merupakan hasil pertimbangan bersama dari anggota MKD. "Kita manfaatkan waktu seefisien mungkin," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jumat dinihari, 4 Desember 2015.
Pertimbangan ini juga diambil mengingat DPR pada pertengahan bulan nanti akan reses. "Nanti kalau (masalah ini) enggak selesai, tahu-tahu reses, kan kami kena lagi," ujarnya. DPR dijadwalkan akan menjalani masa reses pada 19 Desember 2015 hingga 10 Januari 2016. Selama masa reses, DPR tak bisa melakukan persidangan.
Walau mendadak memanggil Setya, MKD tetap akan memanggil Riza. Menurutnya, waktu pemanggilan Riza akan ditentukan Jumat ini. Pemanggilan kemungkinan akan dilakukan antara Selasa atau Rabu pekan depan.
Mengingat Riza yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan, Dasco menegaskan MKD bisa memanggil paksa Riza pada pemanggilan ketiga. "Kami punya hak untuk melakukan itu jika tidak hadir dalam dua kali pemanggilan," katanya.
EGI ADYATAMA