TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irine Putri, menuntut Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, telah melanggar undang-undang antikorupsi dengan memperkaya diri dan merugikan negara sebesar sekitar Rp 45 miliar.
"Terdakwa memberikan uang kepada Ilham Arief Siradjudin karena telah menunjuk PT Traya dalam kerjasama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolaham Air II Panaikang," kata Irine dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, kemarin.
Hengky bersama dengan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, bekerjasama dalam proyek Rehabilitasi Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang pada 2007 hingga 2013.
Jaksa mengatakan Hengky melakukan pertemuan dengan Ilham pada 2005 agar ditunjuk menjadi pengelola IPA II Panaikang. Ilham menyetujui permintaan tersebut sehingga PT Traya memenangkan tender karena mendapatkan perolehan nilai paling tinggi.
Lalu, Ilham memerintahkan empat orang bawahannyha untuk menunjuk PT Traya sebagai investor. Keempatnya adalah Ketua Badan Pengawas PDAM Makassar periode 2004-2006 M. Tadjuddin Noor, Kepala Bagian Perencanaan PDAM Makassar Abdul Rachmansyah, Direktur Utama PDAM Makassar Ridwan Syahputra Musagani, dan Asisten II Ekonomi Pembangunan dan Sosial Sekretariat Daerah Makassar.
Pada Januari 2007, Hengky dan Ilham bertemu di Hotel Hyatt Jakarta untuk menyepakati pemberian uang suap itu. Ilham menerima uang itu melalui 10 tahap pengiriman lewat transfer bank. Uang dikirim menggunakan rekening staf PT Traya dan diterima staf yang lain. Setelah itu, Ilham memerintahkan staf terakhir untuk memberikan uangnya. Ilham menggunakan uang suap ini untuk kepentingan pribadi.
Setelah menerima suap, Ilham mengeluarkan Persetujuan Prinsip kepada PDAM untuk melaksanakan kerjasama ROT IPA II Panaikang dengan PT Traya pada 2 Mei 2007. Dua hari kemudian, Hengky menandatangi perjanjian kerjasama ROT IPA II Panaikang.
Hengky didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 40.339.159.843. Dia juga didakwa telah memperkaya Ilham Arief Siradjudin sebesar Rp 5,505 miliar. Akibat perbuatannya, Hengky dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 45.844.159.843,30.
Atas dakwaan ini, Hengky dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Setelah mendengar dakwaan, Hengky memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Agenda sidang kasus Hengky selanjutnya ialah pemeriksaan saksi-saksi.
VINDRY FLORENTIN