TEMPO.CO, Jakarta - Sidang MKD yang membahas kesaksian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia masih terus berlangsung, Kamis 3 Desember 2015. Dalam satu bagian sidang, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid, mempertanyakan motivasi Maroef Sjamsoeddin melakukan perekaman dalam pertemuan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
"Kalau saya coba analisis, itu pertanyaan Bapak (Maroef) mengandung jebakan batman, apakah ini memang niat dari bapak merekam?" kata Zainut. Maroef membantah. Dia mengatakan, "Ini bukan pancingan atau jebakan, ini tanggapan saya, saya agak risih juga dengan ini semua."
Baca Juga:
Lebih lanjut, Zainut menganggap bahwa usaha perekaman yang dilakukan Maroef mengandung unsur adu domba. "Ini mengandung unsur adu domba dan tidak patut untuk pejabat tinggi. Saya sedih ini dilakukan untuk menjebak orang," kata Zainut.
Maroef menyatakan keberatan kalau ini disebut jebakan batman. "Sama sekali ini tidak ada motivasi jebakan. Lawan bicara saya intensif bicara dan saya memberi tanggapan karena tidak begitu tertarik. Kalau lawan bicara sedang bicara ya tidak mungkin menghentikan," katanya.
Setelah itu, Zainut melihat dalam transkrip percakapan rekaman khususnya halaman 14-25 alat bukti transkrip yang dipegang MKD. "Itu banyak percakapan didominasii dan banyak bicara SN dan MR tetapi di situ Pak Maroef ada usaha utk memancing pembicaraan mengenai saham," katanya.
Zainut mengatakan bahwa yang dilakukan Maroef mengenai perekaman yang tidak diketahui oleh pihak terkait berpotensi melanggar pasal 26 dan 31 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Aturan hukum yang berlaku merekam dengan memata-matai yang tidak dilakukan oleh penegak hukum untuk kepentingan publik, itu ancaman 10 tahun," kata Zainut.
ARKHELAUS W