TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menganggap target dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR pada Rabu, 2 Desember 2015 yang memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, sudah selesai.
"Target pokok dari Mahkamah Kehormatan Dewan ini sudah selesai karena pelanggaran etiknya sudah terbukti. Tidak diragukan lagi," kata Mahfud di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015. (Lihat video Rekaman Calo Freeport Sebut Jokowi Akan Jatuh, Pertanyaan MKD jadi Tranding Topic di Twitter)
Sidang ini, kata Mahfud, adalah pemeriksaan etik yang subjeknya jelas, yakni Ketua DPR RI Setya Novanto. "Menurut saya kuncinya adalah hari ini. Hari ini Pak Maroef (Sjamsoeddin, Presdir PT Freeport Indonesia--) diperiksa dan menyatakan betul itu rekaman dia dan isinya tidak ada yang berubah, ya selesai untuk kasus MKD ini," ujar Mahfud.
"MKD sudah bisa memutus ini, yang masalah hukum dilanjutkan ke pengadilan. Kan gitu aja," ujarnya lagi.
REZKI ALVIONITASARI | ANGELINA ANJAR SAWITRI