Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aset David Nusa Wijaya Segera Disita

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief menegaskan timnya akan segera menyita aset milik terpidana David Nusa Wijaya yang baru ditangkap. Sejumlah aset miliknya yang tersebar di wilayah Jakarta dan Jawa Barat sudah ditemukan untuk disita."Tanah, gedung, ruko dan rumah akan dieksekusi dengan lelang apakah akan mencukupi atau tidak sebagai pembayaran uang pengganti. Kalau tidak cukup ya kita cari lagi asetnya," ujar Basrief Arief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung hari ini.Basrief hanya menjelaskan sejumlah aset tersebut tersebar di wilayah Ciledug, Cipondoh (Tangerang), Pluit, Penjaringan (Jakarta Utara), Kebon Jeruk (Jakarta Barat) dan Sawah Besar Jakarta Pusat. Namun sayangnya tim belum bisa mendeteksi aset-aset Direktur Bank Umum Sertivia itu di Amerika Serikat. "Yang di AS belum terinventarisir," ujar Wakil Jaksa Agung itu.Penyitaan sejumlah aset itu terkait penyitaan yang batal dilakukan 2003 lalu karena David telanjur kabur ke luar negeri. Surat penyitaan itu sesuai surat keputusan MA 830.K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003. Dalam surat itu MA menghukum David dengan penjara delapan tahun kurungan, membayar denda Rp 30 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 1.291.530.307.776,84.Terpidana ini akan diserahkan tim lapangan penangkap yang dipimpin Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Gorris Mere kepada Ketua Tim di Gedung Kejaksaan Agung besok. Saat ini, kata Basrief, David sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. "Dia sedang dimintai keterangan seperlunya setelah tadi tiba jam 12.30 dengan pesawat Thailand," ujar Basrief.dian yuliastuti
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

11 Januari 2011

TEMPO/Adri Irianto
Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

Alasan Pemerintah Australia, Andrian Kiki sedang mengajukan judicial review.


Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

30 November 2010

Ratusan massa berunjukrasa di Gubeng Pojok, Surabaya. (10/11). Mereka menuntut pemerintah tuntaskan kasus Bank Century dan BLBI, Berantas mafia peradilan dan tolak kriminalisasi KPK. TEMPO/Fully Syafi
Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

"Akan saya lihat kembali (kendalanya). Disinggung mengenai kesulitan kuasa dari Menkeu, karena Menkeu yang harus memberikan kuasa khusus. Saya akan koordinasi secepatnya," kata Basrief saat bertemu dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (30/11).


Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

8 September 2010

Menteri Keuangan Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

Saya harapkan bisa selesai sebelum akhir September ini."


Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

2 September 2010

Agus Martowardojo (tengah). ANTARA/Rosa Panggabean
Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

"Saya akan respons secepatnya jika memang dibutuhkan."


Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

9 Desember 2008

Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

Dalam persidangan itu, menurut Muchtar, dibutuhkan proses yang cukup lama. Mulai dari pengajuan sidang, lalu pengajuan banding hingga bisa tidaknya diekstradisi ke Indonesia. "Kalau diikuti prosesnya bisa sampai 2,5 tahun, kata Muchtar.


Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

5 November 2008

Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

Menurut jaksa Rapat Dewan Gubernur BI harus dilihat dari segi hukum pidana, bukan dari hukum administrasi negara


KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

22 Oktober 2008

KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

Surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung merupakan dasar penghentian penyidikan kasus BLBI.


Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

22 Oktober 2008

Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

Selain membentuk empat tim, Kejaksaan Agung juga akan memberikan dokumen-dokumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.


KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

22 Oktober 2008

KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

Empat tim kecil dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gelar perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Kejaksaan Agung.


Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

29 Juli 2008

Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan Ayin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.